RadarRakyat.Info-Tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Ir. Soekarno, Habib Rizieq Shihab direncanakan menggandeng Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD sebagai saksi meringankan.
Ketua Tim
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan, dua nama itu akan
diajukan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Jabar.
“Kami akan
mengajukan dua saksi itu, tapi nanti kami akan komunikasikan kapan mereka bisa
dihadirkan ke Polda Jabar. Itu kan harus menyesuaikan waktunya antara saksi
ahli dan penyidiknya,” ujar Sugito saat dihubungi, Senin 20 Februari 2017.
Pihaknya
berharap, Yusril dan Mahfud bersedia hadir pekan depan. “Tergantung kebutuhan
dan penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan. Mungkin
minggu depan akan kami upayakan,” kata Sugito.
Menurutnya,
dua ahli hukum ini diyakini memahami substansi perkara yang disangkakan
penyidik. Misalnya, kata Sugito, apakah usulan Bung Karno soal Pancasila sudah
menjadi dasar negara atau belum.
“Usulan itu
kan pemikiran, apakah bisa dianggap penodaan juga terhadap dasar negara. Ini
yang perlu didiskusikan juga. Karena yang saya pahami bahwa usulan itu belum
menjadi dasar negara,” katanya.
Sugito
meyakini, dua saksi ahli tersebut mampu menangkal dua pasal yang disangkakan
penyidik yaitu 154 a dan pasal 320 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tudingan
melakukan penghinaan terhadap dasar Negara itu tidak benar. Sebab kalau
Pancasila jadi dasar negara itu yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kalau
usulan kan sebatas ide saja,” ujarnya.
Sebelumnya,
Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes
Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan
kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar
pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota
FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
Ia
ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka
setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Habib Rizieq
dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal
320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (viva)

0 Response to "Kasus Dugaan Penistaan Pancasila, Habib Rizieq Gandeng Yusril dan Mahfud MD Jadi Saksi"
Posting Komentar