RadarRakyat.Info-Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan Menko Polhukam dan Jaksa Agung menyelesaikan tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun hingga saat ini, belum ada satu kasus pun yang diselesaikan.
"Kalau
ini (kasus HAM masa lalu) perintah Presiden, harusnya sudah selesai. Satu atau
dua, yang dari 7 itu (harus) sudah bisa diselesaikan, itu perintah Presiden
sudah sangat jelas," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/2).
Menurut
Teten, Kepala Negara mempertanyakan progres penyelesaian kasus tersebut.
Padahal sebelumnya, Jokowi sudah memberikan arahan agar kasus pelanggaran HAM
dituntaskan baik melalui cara yudisial maupun non yudisial.
"Presiden
bertanya, masak dari salah satu enggak ada yang selesai," kata Teten
meniru ucapan Presiden.
Teten
menuturkan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla masih tersandera kasus pelanggaran
HAM masa lalu. Di sisi lain, tugas pemerintah masih banyak dalam memajukan
bangsa dan mensejahterakan rakyat. Karena itu, Teten menandaskan, menteri yang
diberi tugas seharusnya bisa bergerak cepat.
"Supaya
tidak terus mengganduli pemerintahan dengan masalah-masalah masa lalu. Sehingga
kita memasuki era baru ini, tuntas, tidak ada lagi yang itu," tegas Teten.
Teten
menyarankan, Menko Polhukam dan Jaksa Agung mulai bergerak mencari jalan keluar
penyelesaian 7 kasus HAM masa lalu. Salah satu caranya mengadakan dialog dengan
para korban maupun keluarganya.
"Pokoknya
harus selesai, poinnya selesai," tuntas Teten.
Untuk
diketahui, tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dimaksud adalah: Kasus
Trisakti, Tragedi Mei 1998, Semanggi I dan II, penghilangan aktivis 1998-1999,
peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985. (mdk)
0 Response to "Jokowi pertanyakan 7 kasus pelanggaran HAM tak ada satupun selesai"
Posting Komentar