RadarRakyat.Info-Persoalan Ruhut Sitompul ketika melakukan postingan di sosial media Twitter dikenal dengan tulisannya yang mewakili ucapannya dengan kata-kata kasar, dan bagi Ruhut hal itu bahkan dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja oleh Ruhut.
Dengan
menggunakan akunnya, @ruhutsitompul, mantan Anggota DPR RI dari partai Demokrat
namun berkhianat dengan mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saeful Hidayat,
dan melawan partai Demokrat, dianggap oleh beberapa netizen, khususnya ACH
Supiyadi, salah satu pengacara dari Kantor Advokat THReeNDO, beralamat Kantor
di Perumahan Rungkut Harapan Surabaya Jawa Timur.
Pengacara
yang juga pemilik akun @adv_supiyadi melaporkan Ruhut alias Poltak ke Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada tanggal 24 Juli 2016 lalu, dan saat ini
sudah memasuki tahap keputusan.
“Walaupun
Luhut sudah mengundurkan diri pada tanggal 10 November 2016 namun keputusan
sidang akhir tetap akan digelar,” ujar ACH Supiyadi, menirukan ucapan Wakil
Ketua MKD Sarifuddin Sudding.
Sudding
menjelaskan bahwa walaupun Ruhut Sitompul Menyatakan mengundurkan diri sebagai
anggota DPR RI melalui suratnya pada 10 November 2016, MKD tetap akan
melanjutkan sidang putusan terhadap Ruhut Sitompul ini, hal itu dikarenakan
pengunduran Ruhut Sitompul masih belum ada penetapan PAW dari Partai Demokrat.
Berikut
kronologis laporan yang dilakukan terhadap Ruhut terkait dengan kebiasaannya
selalu saja membalas postingan ke akun lainnya dengan kata-kata hewan.
1). Tanggal
24 Juli 2016 : Saya, ACH. SUPYADI, SH. telah melaporkan / mengadukan Sdr. RUHUT
POLTAK SITOMPUL, SH. /A-399/F-PD. kepada Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD)
tentang Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR RI karena telah berkata tidak etis
(tidak pantas) melalui akun twitter Ruhut Sitompul @ruhutsitompul;
2). Tanggal
03 Oktober 2016 : Bahwa terhadap pengaduan tersebut telah dilakukan Rapat
Intern Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) yang kemudian dihasilkan keputusan
untuk melanjutkan pengaduan saya ACH. SUPYADI, SH. ke persidangan Kode Etik MKD
DPR RI;
3). Tanggal
10 Oktober 2016 : Selanjutnya telah digelar persidangan dengan agenda
mendengarkan keterangan pengadu yaitu saya ACH. SUPYADI, SH., dan mendengarkan
keterangan Ahli Pidana Bpk. PROF. DR. ANDI HAMZAH, SH., dan keterangan Ahli IT
yaitu Bpk. RUBY ALAMSYAH, ST., MT.
4). Tanggal
27 Oktober 2016 : Kemudian telah digelar persidangan dengan mendengarkan
keterangan dari Sdr. Ruhut Poltak Sitompul, SH./A-399/F-PD., selaku Teradu.
5). Oleh
karena dari seluruh rangkaian proses persidangan telah dapat diambil kesimpulan
oleh Majelis Sidang MKD DPR RI yang selanjutnya tinggal digelar sidang yang
terakhir untuk memutuskan sanksi terhadap Sdr. Ruhut Poltak Sitompul, SH.
selaku Teradu.
Namun ACH
Supiyadi belum menerima jadwal untuk mendengarkan keputusan akhir yang akan
dijatuhkan kepada Ruhut Sitompul, yang pernah mengatakan jika dirinya mendukung
Ahok karena sama-sama menyantap daging babi.
“Keputusan
akhir tetap harus digelar agar masyarakat tahu ketika mereka telah salah
memilih seorang anggota DPR RI yang ternyata memiliki perilaku yang suka
menyebut dengan menyamakan orang lain dengan hewan,” ujar Supiyadi. (pbw)
0 Response to "Hobi Menghina Dgn Bahasa Hewan Di medsos, Ruhut Sitompul Dikejar oleh MKD"
Posting Komentar