RadarRakyat.Info-Peristiwa Gubernur DKI Jakarta menumpang mobil dinas kepresidenan berpelat nomor RI 1 yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau perkembangan proyek pembangunan simpang susun Semanggi, Jakarta, menjadi perhatian masyarakat. Tak terkecuali bagi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).
Menurut HNW,
mobil RI 1 jelas sangat berbeda dengan mobil biasa. Sebab, RI 1 adalah mobil
khusus bagi seorang presiden, bukan untuk seorang terdakwa. Saat ini, Ahok
berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Maka itu, Ahok dinilai tak
layak menumpangi mobil RI 1.
"Jangan
kan RI 1, mobil saya pakai RI 53, itu kalau masuk kantor pemerintahan pasti
mendapatkan penghormatan," ujar HNW saat dihubungi SINDOnews, Senin
(27/2/2017). Kata HNW, mobil RI 1 mendapatkan pengawalan yang begitu dahsyat,
karena simbol protokoler yang begitu luar biasa.
"RI 1
itu diperuntukkan untuk seorang presiden, karena itu bukan untuk seorang
terdakwa," tutur Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
ini.
Dia tidak
yakin Presiden Jokowi yang meminta Ahok untuk ikut dalam mobil RI 1 saat itu.
HNW berpendapat, Ahok yang ngotot ikut dalam mobil RI 1 tersebut. "Karena
beliau (Jokowi) tahu bahwa posisi Ahok sebagai terdakwa dan posisi hukumnya pun
sedang luar biasa terkait pengangkatannya kembali sebagai Gubernur DKI
Jakarta," ujar anggota Komisi I DPR ini. (okz)
0 Response to "HNW Sebut Mobil RI 1 untuk Presiden Bukan Terdakwa"
Posting Komentar