RadarRakyat.Info-Hingga saat ini Komisi VI DPR tetap menolak keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).
Pasalnya
peraturan ini dinilai bertentangan dengan UU BUMN dan mengebiri fungsi DPR
dalam hal pengawasan penyelenggaraan perusahaan milik negara.
“PP 72 itu
pelanggaran terhadap Undang-Undang. Jadi ini inbreng saham kepada perseroan
apapun, termasuk ke perusahaan swasta. Dengan PP 72 kalau kita biarkan BUMN
bisa dikasih ke swasta. kita menolak PP itu. Ini berbahaya bisa dibuat
macam-macam,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Asman Natawijaya di Jakarta,
ditulis Jumat (24/2).
Padahal
sebagaimana diketahui secara umum dan sesuai dengan keputusan MK No 62 bahwa
keuangan perusahaan BUMN merupakan keuangan negara, sehingga sudah seharusnya
diawasi oleh DPR.
Untuk
diketahui, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) telah mengajukan
gugatan atas peraturan itu. Menurut Sekjen FITRA, Yenny Sucipto, PP 72 tersebut
sarat kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.
“Melangkahi
DPR dan aturan ini tidak berpihak kepada rakyat. Ini kemungkinan hanya ada
kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sekarang tinggal nunggu panggilan untuk
sidang ,” ungkap Yenny di Jakarta, Rabu (22/2).
Selanjutnya
selain Fitra, ternyata sama halnya apa yang dilakukan Majelis Nasional Korps
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Koordinator Presidium KAHMI, Mahfud MD
mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses pemanggilan sidang atas gugatan
yang dilayangkannya ke Mahkamah Agung.
“Kita sudah
memasukkan gugatan ke MA. Kita tunggu saja panggilan dan kawal prosesnya,”
ungkap Mahfud. (akt)

0 Response to "Hindari Pengawasan Rakyat, DPR: PP 72 Jalan Mulus Untuk Menggelapkan Uang Negara"
Posting Komentar