RadarRakyat.Info-Seorang tentara Israel bernama Elor Azaria, hanya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kesalahannya mengeksekusi mati warga Palestina yang sudah terluka parah. Korban yang bernama Abdel al-Fattah al-Sharif, 21, ditembak mati dari jarak dekat di Hebron pada tahun lalu.
Vonis ringan
terhadap Azaria itu dikecam kelompok hak asasi manusia dan para pemimpin
Palestina. Hukuman dijatuhkan oleh pengadilan militer Israel pada hari Selasa
kemarin. Selain dihukum penjara 18 bulan, pangkat Azaria di militer juga
diturunkan.
Vonis yang
dijatuhkan hakim pengadilan militer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa,
yakni tiga hingga lima tahun penjara. Tuntutan jaksa itu pun jauh dari hukuman
maksimal 20 tahun yang biasanya berlaku untuk kasus pembunuhan.
Salah satu
dari tiga hakim yang berbeda pendapat, merekomendasikan hukuman 2,5 tahun
hingga lima tahun penjara untuk Azaria.
”Azaria
seharusnya menerima hukuman seumur hidup. Ini tidak akan bertindak sebagai
pencegahan bagi pemicu kesenangan tentara lainnya,” kata Jamal Zahalka, anggota
Parlemen Israel dari komunitas Arab kepada Al Jazeera, yang dilansir Rabu
(22/2/2017).
”Ada ribuan
tentara lain yang telah membunuh warga Palestina, tetapi tidak diadili. Pilot
Israel menjatuhkan bom di sekolah-sekolah dan rumah sakit di Gaza (dalam perang
2014). Mengapa mereka tidak diadili juga?,” ujar Zahalka.
Dia menyebut
Israel sebagai ”demokrasi senjata”.”Penulis nyata dari kejahatan terhadap
Palestina adalah negara Israel. Dengan menempatkan satu orang diadili, Israel
berharap untuk memberikan legitimasi pada seluruh aparat yang terlibat
pembunuhan direstui negara,” kecam Zahalka.
Ironisnya,
sebelum hukuman dijatuhkan, pengacara Azaria telah mengatakan bahwa mereka akan
mengajukan banding atas vonis hakim. Jika itu gagal, mereka telah bersumpah
untuk mencari grasi. Menteri Pendidikan Israel Naftali Bennett dengan cepat
merespons dengan mendukung grasi untuk Azaria.
Bagi warga
Palestina, pengadilan untuk Azaria dipandang sebagai lelucon. Keluarga Sharif
mengatakan bahwa Azaria telah melakukan sebuah “eksekusi berdarah dingin”,
bukan pembunuhan biasa.”Vonis yang dia terima kurang dari seorang anak
Palestina yang dihukum karena melemparkan batu,” bunyi pernyataan keluarga
Sharif.
Azaria
menembak mati Sharif lebih sekitar 10 menit setelah pria Palestina itu terluka
parah. Dia terluka parah akibat diserang tentara Israel lainnya di pos
pemeriksaan, di mana dia dipaksa berbaring tak berdaya di tanah.
Samir
Zaqout, juru bicara kelompok al-Mezan Centre for Human Rights yang berbasis di
Gaza, mengatakan vonis ringan untuk Azaria bukan hal yang mengejutkan.
”Palestina
tidak mengharapkan keadilan apa pun dari sistem hukum Israel,” katanya kepada
Al Jazeera. "Kehidupan rakyat Palestina dihakimi sebagai hal yang tidak
berharga.” (sn)
0 Response to "Eksekusi Warga Palestina, Tentara Israel Hanya Dibui 18 Bulan"
Posting Komentar