RadarRakyat.Info-Komisi VIII DPR meminta agar pendataan kiai dan tokoh agama di sejumlah pondok pesantren ditunda.
Apabila
pendataan diteruskan, DPR khawatir justru akan menimbulkan kegaduhan baru di
tengah masyarakat.
“Saya kira
sekarang belum perlu karena momentumnya tidak pas. Suasana rakyat yang tertekan
secara psikologis terutama umat Islam, kalau diteruskan bisa menimbulkan
kegaduhan,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Muhammad Ali Taher Parasong saat
dihubungi, Sabtu 4 Februari 2017 malam.
Menurut Ali,
kegaduhan akan timbul karena masyarakat akan lebih melihat kegiatan pendataan
sebagai upaya mengebiri ruang gerak pendakwah dalam menyampaikan pandangan
agamanya.
Padahal
dalam suasana umat Islam saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah
memberikan pengarahan kepada pendakwah untuk mendinginkan suasana.
“Jangan juga
hanya dialamatkan kepada umat Islam. Negara harus adil dalam menempatkan
pendakwah, mubalig, para penceramah,” tutur Ali.
Menurut Ali,
yang juga perlu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agama adalah
memberikan panduan mengenai tata cara mendakwah yang benar.
Intinya,
kata dia, menciptakan agar kehadiran pendakwah memberikan nasihat, kabar
gembira serta menuntun umat untuk selalu berada di jalan yang benar.
“Kalau tidak
ada ulama yang menyampaikan lagi lalu siapa yang akan menyampaikan. Makanya
jangan dicurigai, pendataan itu kan artinya melakukan ketidakadilan,” kata Ali.
Beberapa
hari lalu, polisi di Kabupaten Jombang Jawa Timur melakukan pendataan terhadap
kiai pesantren. Pendataan bahkan mewajibkan para ulama mengisi kolom biodata
secara lengkap tanpa dijelaskan maksud dan tujuannya. (pb)

0 Response to "DPR Minta Pendataan Kiai Tidak Dilanjutkan"
Posting Komentar