RadarRakyat.Info-Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menganggap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengistimewakan Ahok. Pasalnya, perlakuan Ahok terhadap para Kepala Daerah yang bermasalah dengan hukum dianggap sangat berbeda.
“Sejauh ini,
ada kesan dia (Tjahjo) mengistimewakan Ahok, bahkan ketika itu Mendagri dengan
tegas memberhentikan sementara Ahmad Wizar yang masih berstatus tersangka,”
ujar Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan saat menggelar konferensi pers di Jakarta.
ACTA
menuntut Mendagri segera memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bahkan ACTA mengancam akan memproses secara hukum bila Kemendagri tidak
merespon atau memberhentikan Ahok dalam waktu 3X24 Jam.
“Seandainya
Mendagri tidak mendengarkan atau mengindahkan somasi terbuka ini, maka kami akan
melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya,” ujar Wakil Ketua ACTA,
Ali Lubis. (g)
0 Response to "Diistimewakan, ACTA Ultimatum Mendagri 3×24 Jam untuk Pecat Ahok"
Posting Komentar