Diistimewakan, ACTA Ultimatum Mendagri 3×24 Jam untuk Pecat Ahok | RADAR RAKYAT -->

Diistimewakan, ACTA Ultimatum Mendagri 3×24 Jam untuk Pecat Ahok




RadarRakyat.Info-
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menganggap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengistimewakan Ahok. Pasalnya, perlakuan Ahok terhadap para Kepala Daerah yang bermasalah dengan hukum dianggap sangat berbeda.
“Sejauh ini, ada kesan dia (Tjahjo) mengistimewakan Ahok, bahkan ketika itu Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara Ahmad Wizar yang masih berstatus tersangka,” ujar Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan saat menggelar konferensi pers di Jakarta.

ACTA menuntut Mendagri segera memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan ACTA mengancam akan memproses secara hukum bila Kemendagri tidak merespon atau memberhentikan Ahok dalam waktu 3X24 Jam.

“Seandainya Mendagri tidak mendengarkan atau mengindahkan somasi terbuka ini, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya,” ujar Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis.  (g)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Diistimewakan, ACTA Ultimatum Mendagri 3×24 Jam untuk Pecat Ahok"

Posting Komentar