Suararakyat - Wakil Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh H Banta Puteh Syam, mengingatkan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) agar tidak merokok di tempat umum karena dapat merusak kesehatan orang lain.
“Kalau ada ASN merokok, kita tegur sampai kepala dinasnya atau kepala badan. Sanksinya sudah ada sesuai Qanun KTR. Kalaupun mau merokok, tapi gunakan ruang khusus, kalau belum ada maka harus disediakan,” katanya di Meulaboh, Kamis (11/1).
Qanun atau peraturan daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah mempertegas, bahwa merokok ditempat KTR akan dikenakan sanksi administrasi hingga materi bernilai terendah Rp100 ribu hingga terbanyak Rp5 juta.
Wabub Banta Puteh meminta, ke depan pelanggaran terhadap Qanun KTR dapat ditekan, demikian halnya sanksi yang sudah dicantumkan harus dieksekusi untuk mempertegas bahwa aturan produk Pemkab Aceh Barat itu tidak terkesan hanya pencitraan.
Demikian halnya penyediaan infrastruktur di setiap KTR, terutama tempat pelayanan bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk kantor bupati, dinas satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), maupun Kantor Camat sebagai pilot projek Qanun KTR.
“Tugas utama saya sebagai wakil bupati adalah pengawasan, ke depan itu harus ada upaya maksimal, qanun yang sudah ditetapkan dan sanksi yang sudah ada harus diterapkan. DPRK juga sepakat, kami sudah membahas soal Qanun KTR ini,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap kelemahan yang didapati dalam perda tersebut, tetap menjadi perhatian dan akan dievaluasi untuk penyempurnaan, karena tujuan dari hadirnya Qanun KTR untuk membatasi ruang gerak perokok aktif tidak di sembarang tempat karena dapat merusak kesehatan orang lain sebagai perokok pasif.
Sebut Banta Puteh, keberhasilan penegakkan qanun itu, tidak hanya bergantung pada kepala daerah, akan tetapi lebih kepada kesadaran masyarakat untuk mengikutinya, hal tersebut bisa dilihat di kota-kota besar lain di Indonesia yang sudah lebih awal melaksanakannya.
“Di kota-kota besar yang sudah menerapkannya bisa kita lihat. Itu bukan pada bupati atau wakil bupati, tapi kesadaran masyarakat sendiri tidak merokok di tempat umum,” tambahnya.
Saat ini, beberapa instansi yang terlihat sudah begitu gencar menerapkan perda itu seperti Badan Layanan Usaha Daerah Rumah Sakit Cut Nyak Dhien (BLUD-CND) Meulaboh dan Dinas Kesehatan Aceh Barat, serta dinas, badan dan kantor di ruang lingkup pemda setempat.
Malahan di Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, juga sudah diterapkan aturan Qanun KTR, bahkan sudah memasang bunner bertuliskan sangsi Rp1 juta bagi yang merokok di komplek masjid tersebut.
0 Response to "Wakil Bupati Aceh Barat Larang PNS Merokok di Tempat Umum"
Posting Komentar