Suararakyat - Viral di media sosial, pengacara senior OC Kaligis menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dari dalam penjara, dia meminta agar Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta Bambang Widjojanto (BW) diberhentikan.
Hal ini lantaran status tersangka BW dalam kasus beberapa waktu yang lalu. Menurut Kaligis yang saat ini mendekam di tahanan itu, status tersangka BW ada sejak dugaan rekayasa keterangan palsu di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
"Dalam rangka menciptakan clean government, hendaknya para birokrat yang diangkat punya latar belakang yang bersih pidana, demi terciptanya penegakan hukum yang bersih dan bebas pidana," tulisnya dalam surat yang diterima JawaPos.com, Kamis (11/1).
Dia menjelaskan, status tersangka itu yang telah membuat BW diberhentikan sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi banyak catatan penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama masa jabatannya selaku komisioner KPK.
Hingga kini, JawaPos.com masih mencoba mengonfirmasi Anies Baswedan perihal surat tersebut. Selain Anies Baswedan, JawaPos.com juga mencoba mengonfirmasi BW yang diminta agar diberhentikan karena tersandung kasus korupsi.
Berikut isi lengkap surat O.C Kaligis kepada Anies:
1. Bahwa tersangka BW sampai hari ini masih berstatus tersangka dugaan merekayasa pemberian keterangan palsu di dalam perkara sekitar tahun 2010 walaupun perkaranya telah dideponeer. Semua ahli hukum akan sependapat dengan saya, bahwa deponeer tidak menghilangkan status tersangka Bambang Widjojanto sampai akhir hayatnya.
2. Atas dasar status tersangka tersebut, BW diberhentikan sebagai Komisioner KPK. Apalagi banyak catatan penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama masa jabatannya selaku Komisioner KPK, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai penggunaan uang KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemberhentiannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana tidak pernah digugat oleh BW dan dia sendiri tidak pernah menggugat KPK yang telah memberhentikannya sebagai komisioner.
3. Keputusan deponeering yang bersangkutan pun tanpa melalui prosedur yang wajar sesuai keputusan MK nomor 29/PUU-XIV/2016 yang menyatakan putusan deponeering harus melalui proses konsultasi dengan DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Kapolri. Proses ini tidak dilalui oleh Kejaksaan Agung.
4. Menjadi pertanyaan, di saat pemerintah giar-giatnya memberantas korupsi dan kejahatan, Anda mengangkat seorang tersangka yang merekayasa keterangan saksi-saksi di MK sebagai pemimpin pegiat antikorupsi di Pemerintahan Bapak Gubernur. Apakah pantas seseorang yang berlatar belakang pidana yang dideponeer dan diberhentikan sebagai Komisoner KPK.
Saya yakin Bapak Gubernur bukan pelindung para tersangka pidana untuk duduk dalam pemerintahan bapak yang terkenal bersih, karena bapak sendiri berhasil diangkat sebagai gubernur, karena saya percaya bapak adalah seorang jujur yang punya penuh integritas dalam mengantar kami rakyat bapak menuju clean government.
5. Semoga masukan saya ini, dapat menjadi pertimbangan untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatian Bapak Gubernur saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Prof. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H
Lapas Sukamiskin Blok Barat atas nomor 2 Bandung
0 Response to "Viral! Dari Dalam Penjara, OC Kaligis Minta Anies Pecat Mantan Pimpinan KPK"
Posting Komentar