Suararakyat - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA). Dia masih melenggang bebas usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitaanya sebagai tersangka, Kamis (11/1).
"Tanya penyidik saja," ucap Emirsyah sebelum meninggalkan Gedung KPK Jakarta.
Sebelumnya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga benefical owner connaught international Pte. Ltd, Soetikno Soedardjo (SS) pada Rabu (10/1). Soetikno Soedardjo juga diperiksa sebagai tersangka.
Keduanya diketahui telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Namun, pihak KPK belum juga menahan kedua tersangka kasus tersebut.
Emirsyah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolly-royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara. Soetikno yang diduga perantara suap memiliki perusahaan di Singapura. Connaught International milik Soetikno yang beroperasi di Singapura merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.
0 Response to "Setahun Jadi Tersangka, Emirsyah Satar Belum Ditahan KPK"
Posting Komentar