Peradi Dukung Langkah KPK Mengusut Penyalahgunaan Profesi Fredrich Yunadi | RADAR RAKYAT -->

Peradi Dukung Langkah KPK Mengusut Penyalahgunaan Profesi Fredrich Yunadi





Suararakyat - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut penyalahgunaan profesi yang dilakukan oleh pengacara Fredrich Yunadi saat menjadi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).


"Perlu kami jelaskan, Peradi mendukung penuh proses hukum di KPK," kata Wasekjen DPN Peradi, Rivai Kusumanegara di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu, (14/1/2018).


Fredrich sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah karena diduga telah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan,dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa .


Rivai mengungkapkan, DPN Peradi sepanjang tahun 2017, telah memproses sebanyak 108 pengacara telah ditindak sendiri oleh Peradi. Pelanggaran bervariasi, mulai dari pelanggaran kode etik ringan hingga berat .


"Ini sebagai bentuk Peradi menjaga komitmennya," ucap Rivai.



Rivai menyebut, dengan adanya kasus ini, pihaknua akan membahas unsur etika dan proses pidana oleh KPK. Peradi akan sesegera mungkin membangun komunikasi dengan lembaga anti rasuah itu. Hal ini menjadi titik poin, karena menyangkut nasib advokat ke depan.


"Terpenting pemahaman bersama dari perkara ini. Saya pikir itu jadi titik poin. Sesegara mungkin dibangun komunikasi antara Peradi dengan KPK," tutur dia.


Dalam hal ini, Fredrich telah resmi menjadi tahanan KPK. Dia bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo telah melakukan skenario jahat untuk mengamankan Setnov ketika 'diburu' oleh KPK beberapa waktu lalu.


Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


SUMBER <--------




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peradi Dukung Langkah KPK Mengusut Penyalahgunaan Profesi Fredrich Yunadi"

Posting Komentar