Suararakyat - Komite Pencegahan Korupsi (PK) yang dipimpin mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) diminta membongkar dan membeberkan semua dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pemprov DKI di era Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, dan Djarot Saeful Hidayat. Antara lain kasus NJOP reklamasi, RS Sumber Waras, pengadaan bus Transjakarta. Juga harus mengusut praktek KKN di era gubernur sebelumnya, seperti pengalihan tanah milik negara ke pihak swasta.
Praktik korupsi yang bernilai triliunan rupiah itu sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kita apresiasi pembentukan Komite PK ini, tapi BW dkk harus mengusut semua dugaan korupsi di era Jokowi, Ahok dan Djarot. Harapan kita tim BW memberi pasokan data dan novum baru yang saling sinergis dengan penegak hukum utamanya KPK, sehingga kasus reklamasi, Sumber Waras, busway yang mandeg bisa dibongkar,” kata Presidium Pergerakan Indonesia Andrianto kepada Harian Terbit, Kamis (4/12018).
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, Komite PK harus mengawasi proses perizinan, misal soal izin reklamasi Teluk Jakarta yang hingga kini masih dipertanyakan prosesnya.
"Reklamasi itu kan juga jadi wewenang Pemprov yang debat-able, yang dulu diskresi kepala daerahnya sangat besar. Itu yang perlu diantisipasi," kata Adnan.
Terakhir, Adnan menyebut kemungkinan kolusi di tubuh Pemprov DKI yang baru berganti kepemimpinan. Akses bekas tim pemenangan terhadap sumber daya di Pemprov DKI juga perlu diperhatikan. "Ini jadi PR kalau kewenangannya sampai sana, kalau tidak, ya mungkin ada hal-hal spesifik yang diurus," ujarnya.
Adnan menyebut tugas-tugas ini nantinya tergantung seberapa luas kewenangan dan akses yang diberikan gubernur kepada Komite PK.
Reklamasi
Sementara itu, Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP Bambang Widjojanto menyatakan, timnya akan mempelajari semua hal berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di seluruh Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.
Salah satu yang akan disoroti, kata dia, terkait penetapan NJOP reklamasi pulau D adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) yang tengah diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita akan periksa nanti. Akan diperiksa sejauh mana informasinya dan kemudian seluruh persoalan penindakan diserahkan kepada penegak hukum," ungkap Bambang di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk membantu penegak hukum dalam penyelidikan dugaan tipikor tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa timnya tak bisa masuk ke dalam proses penindakan tersebut, melainkan hanya memberikan data-data yang dibutuhkan oleh penyidik.
"Enggak bisa masuk ke situ. Bahwa mungkin klarifikasi yang perlu dibantu. Ini bisa saja, cuma kita tidak terlibat proses penindakan," imbuhnya.
Seperti diketahui Gubernur Anies Baswedan melantik empat orang anggota Komite PK. Mereka adalah mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Peneliti dan Ahli Tata Pemerintahan Tatak Ujiyati, dan mantan Ketua TGUPP pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf.
BW menuturkan bahwa komite yang dipimpinnya bukan hanya melakukan pengawasan terhadap para SKPD tetapi juga memberikan wawasan terkait pencegahan korupsi dan HAM di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, ia menganggap bahwa selama ini kebijakan yang diambil oleh Pemprov kerap luput dari potensi korupsi yang menyebabkan banyaknya pelanggaran HAM.
"Padahal kalau dilihat sekarang yang namanya dampak korupsi itu menjadi penyebab dari problem-problem hak asasi manusia. Jadi sekarang kita mulai membangun perspektif yang mengintegrasikan isu anti korupsi dengan HAM," ujarnya.
Kendati demikian, ia juga menyampaikan bahwa timnya baru akan mulai bekerja setelah Surat Keputusan atau Ketetapan Gubernur tentang pengangkatan dirinya dan anggota lain TGUPP ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Saya belum tahu SK-nya sudah ditandatangani atau belum. Mudah-mudahan sudah, setelah dilantik pasti ditandatangani kan. Baru kemudian baru bisa kerja," imbuhnya.
Adnan dan Andrianto mengemukakan, Komite PK harus mendorong percepatan reformasi birokrasi di tubuh Pemprov DKI, memperhatikan e-budgeting yang transparan, dan komite harus memastikan warga aktif terlibat dalam perencanaan dan agenda pembangunan DKI.
Selain itu, kata Adnan, komite PK juga harus memperhatikan pendapatan daerah. Ia mengatakan, adanya kebocoran pendapatan disebabkan permainan antara Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI dengan wajib pajak.
Terakhir, Adnan menyebut kemungkinan kolusi di tubuh Pemprov DKI yang baru berganti kepemimpinan. Akses bekas tim pemenangan terhadap sumber daya di Pemprov DKI juga perlu diperhatikan. "Ini jadi PR kalau kewenangannya sampai sana, kalau tidak, ya mungkin ada hal-hal spesifik yang diurus," ujarnya.
0 Response to "Komite PK DKI Harus Usut Praktik Korupsi di Era Jokowi, Ahok, dan Djarot"
Posting Komentar