Suararakyat - Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi teluk utara Jakarta terus berlanjut. Bukan tak mungkin, pejabat di Pemprov DKI dimasa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat bisa diproses hukum.
"Tunggu saja. Jika nanti dari hasil penyelidikan polisi ada bukti, kami akan usut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (11/1/2018).
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Satu orang yang diperiksa hari ini yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta, Edy Junaedi. Dia memenuhi pemanggilan sebagai saksi.
"Ada tadi sudah datang jam 10, kami periksa juga Pak Edy," imbuhnya.
Argo menambahkan, pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan. Sejauh ini, sudah lima saksi yang diperiksa terkait hal itu. Namun, tak menutup kemungkinan akan memeriksa pejabat lain apabila memang diperlukan.
"Dari awal dulu kami periksa, yang berkepentingan kami periksa. Kalau tidak ada kaitannya masa kami periksa?" tuturnya.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu usai dilakukan gelar perkara.
Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.
0 Response to "Kasus Korupsi Proyek Reklamasi Berlanjut, Pejabat Era Ahok dan Djarot bisa 'Dikandangkan'"
Posting Komentar