Suararakyat - Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menegaskan, kecelakaan mobil tunggal yang terjadi pada kliennya di pertengahan November 2017, kemarin, adalah murni kecelakaan. Bahkan, tegasnya, sudah ada penjelasan dari Kepolisian bahwa kecelakaan tersebut memang benar terjadi.
"Ya (kecelakaan) itu memang asli, karena di polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan," tegas Fredrich di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/1/2018).
Dia pun meminta agar KPK juga memeriksa Kapolri untuk menanyakan kebenarannya. Dia berujar, pemeriksaan itu penting dilakukan lantaran Kepolisian sudah menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami bekas kliennya, Setya Novanto, bukan direkayasa.
"Kenapa KPK tidak memeriksa Kapolri? (Kalau kecelakaan ) Itu bohong," ujar Dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka lantaran diduga memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau, sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil.
Fredrich telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Novanto. Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 Response to "Fredrich Tantang KPK Periksa Kapolri soal Kecelakaan Setya Novanto, Berani?"
Posting Komentar