Fredrich Serukan Boikot KPK | RADAR RAKYAT -->

Fredrich Serukan Boikot KPK





Suararakyat - Advokat Fredrich Yunadi menyerukan pemboikotan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Tersangka kasus merintangi penyidikan skandal korupsi KTP-el itu merasa penyidik lembaga antirasuah telah menjeratnya tanpa alasan dan bukti yang jelas.


"Jadi, di sini saya mengimbau advokat seluruh Indonesia boikot KPK," katanya sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).


Menurut Fredrich, langkah KPK menjeratnya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.


"Mereka sudah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang advokat," ujar mantan pengacara Setya Novanto itu.


Fredrich menjelaskan lagi soal kronologi penangkapan dirinya oleh KPK beberapa waktu lalu. Kata dia, tidak benar tim dari KPK menyebar dan melacak dirinya seharian.


"Itu bohong semua, saya ada di rumah sakit. Kebetulan saya di-check up kemudian datang dijemput," tegasnya.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa kedatangan Fredrich guna menjalani pemeriksaan lanjutan.


"FY diperiksa sebagai tersangka," singkatnya dikonfirmasi terpisah.


Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan korupsi KTP-el yang menjerat Novanto.


Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengkondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil.


Keduanya dijerat dengan pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


SUMBER <--------




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fredrich Serukan Boikot KPK"

Posting Komentar