Fredrich Dan Dokter RS Medika Permata Hijau Kongkalikong Manipulasi Data Medis Setnov | RADAR RAKYAT -->

Fredrich Dan Dokter RS Medika Permata Hijau Kongkalikong Manipulasi Data Medis Setnov





Suararakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan sendiri menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang telah menjerat Setnov.


Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa keduanya diduga kongkalikong memanipulasi data medis mantan ketua DPR yang juga mantan ketum Golkar itu agar bisa menghindari panggilan penyidik lembaga antirasuah.


"FY dan BST diduga bekerjasama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).


Dari hasil penelusuran, menurut Basaria, Setnov tidak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RS Medika Permata Hijau sewaktu dia mengalami kecelakaan 16 November lalu. Novanto justru langsung masuk ke rawat inap VIP.


Nah, Basaria bilang, sebelum masuk ke RS Medika Permata Hijau, Fredrich lebih dulu datang untuk melakukan koordinasi dengan pihak RS.


"Diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," jelasnya.


Informasi yang didapatkan tim KPK, lanjut Basaria, salah seorang dokter di RS Medika Permata Hijau mendapat telepon dari seorang yang diduga pengacara Setnov. Di pembicaraan itu disampaikan bahwa Setnov akan dirawat di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya dipesan satu lantai.


"Padahal saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat," tandasnya.


Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang telah menjerat Setnov.


Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


SUMBER <--------




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fredrich Dan Dokter RS Medika Permata Hijau Kongkalikong Manipulasi Data Medis Setnov"

Posting Komentar