Disebut Serang Profesi Advokat dan Dokter, Begini Jawaban KPK | RADAR RAKYAT -->

Disebut Serang Profesi Advokat dan Dokter, Begini Jawaban KPK

“How Long Can You Live With Mesothelioma?”

This question is commonly asked by those who have been diagnosed with mesothelioma, a fatal form of cancer caused by asbestos. Unfortunately, as with most diseases, there is no one answer to how long a mesothelioma patient will live.

Survival Rates for Mesothelioma Are Improving
The good news is that survival rates for mesothelioma patients are improving. A 2015 meta-study looked at 20 years worth of results from 1992 – 2012, and during that period the two major forms of mesothelioma (pleural and peritoneal) have both seen an improvement in survivorship.


Disebut Serang Profesi Advokat dan Dokter, Begini Jawaban KPK
Pengacara Setnov Fredrich Yunadi dijemput paksa KPK (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
RadarRakyat.Info- Juru Bicara KPK Febri Diansyah angkat suara menanggapi pernyataan tersangka kasus dugaan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan e-KTP Fredrich Yunadi. Yakni soal lembaga antirasuah itu ingin menghabisi profesi advokat.
"Sehubungan dengan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak mengeneralisasi profesi advokat," kata Febri melalui pesan singkat, Sabtu (13/1).
Dia menuturkan, tidak semua advokat melakukan tindakan menyimpang. Sebab, masih banyak sekali advokat menjalani profesinya dengan etika yang baik dan sesuai, serta tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja. Begitu pula dengan dokter
Fredrich Yunadi(Dok. Jawapos.com)
"Kita perlu ingat, profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia," tegas anak buah Agus Rahardjo itu.
Harusnya, kata Febri, mereka paham atas posisinya dan menjaga nama baik profesi itu. "Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK menjemput paksa Fredrich Yunadi, Jumat malam kemarin (13/1). Saat diamankan di bilangan Jakarta Selatan, tim penyidik langsung membawa surat penangkapan.

Informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. ‎Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari Fredrich.

Adapun jemput paksa dan penangkapan itu dilakukan lantaran Fredrich mangkir dalam pemeriksaan kemarin. Dia berdalih ada proses etik di Dewan Kehormatan Peradi. ‎
Selain Fredrich, KPK juga menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Bimanesh Sutardjo. Keduanya diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

sumber : Uc

Subscribe to receive free email updates: