Tindakan Preventif Terhadap Ceramah Provokatif Dapat Mencegah Konflik Horizontal | RADAR RAKYAT -->

Tindakan Preventif Terhadap Ceramah Provokatif Dapat Mencegah Konflik Horizontal

Lamanberita – Adanya sweeping dari pihak ormas untuk menyatakan ketidaksetujuannya terhadap seseorang atau pengajian tertentu kian meresahkan. Pihak kepolisian pun telah menegaskan kepada Ormas untuk tidak melalukan sweeping dan mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk menanganinya.

Aparat keamanan telah melakukan berbagai cara preventif misalnya untuk menghadapi pengajian yang justru bertujuan untuk menimbulkan kekacauan. Terutama kepada para penceraham yang justru menyosialisasikan paham tertentu yang justru bertentangan dengan Pancasila dan Peraturan Perundang-undangan di negeri ini.

Tindakan preventif terhadap potensi terjadinya provokasi melalui pengajian dan dakwah yang tidak sesuai dengan Pancasila adalah pencegahan dini disintegrasi bangsa.

Pernyataan Anton Tabah Digdoyo Dewan Pakar ICMI pusat bukan merupakan justifikasi dan pembenaran terhadap penyelenggaraan pengajian yang berpotensi memecah belah NKRI.

Anton Tabah menyebutkan Polisi hanya boleh melarang atau menghentikan pengajian jika materi kajiannya bertentangan dengan ajaran agama atau bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Itupun dilakukan secara de facto setelah mendengar atau menyaksikan materi ceramahnya. Bukan dilakukan sebelum kajian dimulai. Dan itu tugas kewenangan Polri bukan ormas," tegas Anton.

Namun Anton nampaknya tidak memperhatikan isi materi ceramah seperti Ustadz Abdul Shomad (UAS) sebelumnya. Salah satu yang dipersoalkan di Bali karena menyebutkan bahwa Lambang Palang Merah Indonesia adalah Lambang salib. Rancangan UU Kepalangmerahan memang belum disahkan DPR namun tentang penggunaan lambang Palang Merah akan segera diatur secara rinci dalam UU tersebut termasuk tindak pidana penyalahgunaannya.

Mempersoalkan lambang Palang Merah Indonesia yang notabene telah puluhan tahun digunakan di Indonesia dianggap oleh ormas Bali sebagai salah satu ancaman terhadap kerukunan umat beragama khususnya di Provinsi Bali.

Pihak KRB (Komponen Rakyat Bali) yang mempersoalkan UAS ini juga telah melakukan penyampaian pendapat kepada pihak Polda Bali, dan dinyatakan disitu bahwa Polda Bali sampai saat ini belum memiliki dasar yuridis formil untuk menolak Ustadz Abdul Somad ke Bali.

Perundingan akhirnya dilakukan keesokan harinya, yang akhirnya dilakukan upaya negosiasi antara pihak KRB dengan pihak panitia yang mengundang Abdul Somad sekitar pukul 11.00 Wita di Kediaman Ketua Sandhi Murti Bali. Salah satu solusi yang akan ditawarkan ke pihak panitia agar ceramah Ustadz Abdul Somad hanya dilaksanakan di satu tempat saja.

Seperti diketahui UAS akhirnya dapat melakukan kegiatan dakwahnya secara lancar di Bali.

Masyarakat tentu diharapkan agar dapat meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah terprovokasi isu mengenai pembubaran pengajian serta lebih bijak dalam memproses materi dakwah yang cenderung provokatif.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tindakan Preventif Terhadap Ceramah Provokatif Dapat Mencegah Konflik Horizontal"

Posting Komentar