KPK Limpahkan Berkas Dua Pejabat Kabupaten Nganjuk ke Penunt | RADAR RAKYAT -->

KPK Limpahkan Berkas Dua Pejabat Kabupaten Nganjuk ke Penunt




BERITA TERKINI, JAKARTA -- Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, pada Jumat (22/12), dilakukan pelimpahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. KPK segera menyelesaikan dakwaan agar sidang kasus dugaan suap tersebut bisa segera digelar


"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (HAR) danKepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB). Jadi keduanya termasuk juga barang bukti dan berkas perkara dilimpahkan ke penuntutan," kata Priharsa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/12).


Setelah pelimpahan berkas, sambung Priharsa, JPU KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya.


"Oleh karena itu mulai hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya," tambah Priharsa.


Sebelumnya, dalam kasus suap ini KPK menetapkan lima tersangka. Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW). Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).


Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT, yakni Rp 298 juta dengan rincian Rp 149 juta dari Ibnu Hajar dan Rp 148 juta dari Suwandi. Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Sementara, pihak penerima yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sumber




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Limpahkan Berkas Dua Pejabat Kabupaten Nganjuk ke Penunt"

Posting Komentar