KPK Hadirkan Tiga Ahli di Sidang Praperadilan Setnov | RADAR RAKYAT -->

KPK Hadirkan Tiga Ahli di Sidang Praperadilan Setnov




BERITA TERKINI, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12). Namun, KPK belum memastikan apakah akan menghadirkan saksi fakta pada praperadilan hari ini.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno akan menggelar lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon atau KPK. "Kemungkinan ada tiga. Ahli hukum pidana, kemudian ahli hukum acara pidana, dan juga ahli hukum tata negara. Untuk namanya besok saja yang jelas dari luar kota semua," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.


Terkait rencana menghadirkan juga saksi fakta pada praperadilan, Setiadi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkannya karena harus melaporkan kepada pimpinan KPK terlebih dahulu perkembangan jalan proses praperadilan sampai saat ini.


"Untuk saksi fakta akan kami pertimbangkan dulu karena kami harus melaporkan perkembangan kepada pimpinan," ujar Setiadi.


Agenda sidang praperadilan pada Senin (11/12) adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak Setya Novanto. Pihak Novanto menghadirkan tiga orang saksi, antara lain ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, ahli pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki Minarno, dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.


Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11). Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Hadirkan Tiga Ahli di Sidang Praperadilan Setnov"

Posting Komentar