BERITA TERKINI, JAKARTA -- Kementrian Hukum dan HAM (Kemkumham) melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan mengusulkan remisi khusus (RK) II Natal Tahun 2017 pada 175 orang. RK II berarti narapidana mendapat remisi langsung bebas.
"Yang diusulkan RK II (langsung bebas) sebanyak 175 orang," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis pada wartawan, Sabtu (23/12).
Selain itu, ia mengatakan, sebanyak 9.158 narapidana mendapan RK I atau pengurangan sebagian masa tahanan. Terdapat 15.748 tahanan beragama Nasrani atau Kristen.
Ade memerinci pemberian remisi Natal terhadap 9.158 orang narapidana masing-masing, 15 hari pada 2.338 orang, satu bulan pada 5.895 orang, satu bulan 15 hari pada 745 orang, dua bulan pada 180 orang.
Ade mengatakan salah satu penerima remisi yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok terpidana kasus penodaan agama. Ahok yang harus menjalani pidana penjara selama dua tahun mendapat RK I sebanyak 15 hari.
Ade berujar Desember adalah bulan remisi bagi narapidana Nasrani yang menjalani hukuman penjara di lapas dan rutan seluruh Indonesia. Ia mengatakan bagi warga binaan beragama Nasrani yang memenuhi syarat administratif dan subtantif menurut Pasal 14(i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapat remisi.
Ade menjelaskan, RK diberikan pada narapidana dan anak pada hari raya menurut agama yang dianut. Pengurangan hukuman diberikan jika telah memenuhi syarat yaitu, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Dalam Pasal 3 ayat 2 Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 menyatakan, syarat berkelakuan baik adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.
Ade menyebut pemberian remisi secara tak langsung menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 3.766.801.500. Jumlah itu dari perhitungan jatah makan per narapidana sebesar Rp 14.700.
0 Response to "Kemenkumham Usulkan 175 Tahanan Dapat Remisi Langsung Bebas"
Posting Komentar