Presiden Joko Widodo selalu berupaya bersikap terbuka dalam membenahi instansi pemerintahan. Hal ini dilakukan Presiden agar supaya ada perbaikan di bidang pelayanan publik. Menurutnya jika pelayanan publik baik maka akan terhindar dari maladministrasi.
Dan Kamis 7 Desember 2017 kemarin Presiden Jokowi menerima anggota Ombudsman RI di Istana Kepresidenan Bogor. Mereka melapor secara rutin kepada Kepala Negara terkait kinerja Ombudsman.
Belakangan laporan kepada Ombudsman RI cenderung meningkat. Di 2015 laporan yang masuk ke Ombudsman berjumlah 6.857, kemudian pada 2016 melonjak menjadi 9.075. Hingga pada 2017, diprediksi melebihi 10.000 laporan.
Usai diterima oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Amzulian Rivai menyampaikan beberapa hal diantaranya berkaiatan dengan dugaan maladministrasi.
Dugaan maladministrasi yang dilaporkan paling banyak pertama adalah terjadinya pungutan liar. Ia menambahkan yang kedua adalah penyalahgunaan wewenang, dan terbanyak ketiga penyimpangan prosedur.
“2017 ini kita menyurvei 14 Kementerian, 104 pemda dan pemkot, dan lembaga negara. 35% kementerian berada pada zona hijau artinya institusi itu memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Sekitar 57% berada pada zona kuning berarti berarti kepatuhannya sedang. Dan kepatuhan rendah berada pada zona merah,” ujar Amzulian.
Presiden, menurut Ketua ORI, menekankan bahwa kalau memang ada hal-hal yang sifatnya perlu diperbaiki jangan sungkan itu dipublikasikan dalam rangka untuk perbaikan-perbaikan ke depan. Ia menambahkan bahwa Presiden minta dalam memberikan penilaian ada semacam raport dan diberikan penekanan kekurangannya dimana.
“Ombudsman membuka diri untuk memberikan asistensi supaya bisa lebih baik ke depan. Salah satu provinsi misalnya, mereka tidak pernah mencapai hijau maupun kuning, tapi mereka tidak putus asa,” tambah Amzulian.
Untuk lebih meningkatkan penilaian, pemerintah provinsi bekerja sama dengan Ombudsman daerah terus melakukan perkembangan selama beberapa tahun hingga kemarin mendapatkan zona hijau.
“Jadi Ombudsman ikut bertanggung jawab tidak hanya mengawasi tetapi dapat juga memberikan asistensi,” pungkas Amzulian.
Sementara itu, Komisioner ORI, La Ode Ida menyampaikan bahwa Presiden menekankan agar selain dilaporkan kepada Presiden juga dilaporkan kepada publik.
“Instansi-instansi yang tidak patuh terhadap standar pelayanan publik dan melakukan maladministrasi dalam memberikan pelayanan publik diberi sanksi oleh publik,” tegasnya.

0 Response to "Instansi yang Lakukan Maladministrasi Harus Diberi Sanksi"
Posting Komentar