Hakim PN Jaksel: Praperadilan yang Diajukan Setnov Gugur | RADAR RAKYAT -->

Hakim PN Jaksel: Praperadilan yang Diajukan Setnov Gugur




BERITA TERKINI, JAKARTA -- Hakim Tunggal Kusno akhirnya menggugurkan praperadilan kedua yang diajukan Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto pada Kamis (14/12). Diketahui pada Rabu (13/12) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membuka persidangan perkara korupsi KTP-elektronik dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto.


Dalam putusannya,Hakim Tunggal Kusno mengatakan penetapan tersangka terhadap Novanto untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan sah. "Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang diajukan oleh pemohon gugur ," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta, Kamis (14/12).


Hakim Tunggal Kusno juga menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPK untuk melanjutkan perkara yang menjerat Novanto. Sebelum membacakan putusan Hakim Kusnomenerima terlebih dahulu kesimpulan dari KPKyang terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur.Sementara, kuasa hukum Novanto, diwakili Ida Jaka Mulyana mengatakan tidak memberikan kesimpulan.


Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Menurut Jaksa KPKNovanto menerimatotal uang suap sebesar 7,3 juta dollar AS.


Sumber




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakim PN Jaksel: Praperadilan yang Diajukan Setnov Gugur"

Posting Komentar