Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan Indonesia-Papua Nugini (PNG) Batalyon 410/Alugoro temukan dua ladang ganja didalam hutan di wilayah sekitar kampung Kalipay Distrik Waris Kabupaten Keerom, Papua, Senin (27/11/17).
Hasilnya pohon ganja siap panen dengan tinggi 150-300 centimeter ini ditemukan dari kedua ladang ganja tersebut.
Dansatgas Yonif 410/Alugoro Letkol Inf M Heri Amrullah mengungkapkan, pihaknya kerap melakukan patroli hingga ke dalam hutan, yang bertujuan untuk menjamin keamanan pada masyarakat perbatasan menjelang bulan Desember.
“Lalu, pada saat memasuki kawasan hutan tim patroli menemukan tanaman ladang ganja siap panen dengan tinggi bervariasi antara 100 centimeter hingga 150 centimeter sebanyak 35 batang yang terletak di tengah-tengah hutan dan tidak diketahui pemiliknya,” ungkapnya.
Namun ketika anggota Satgas melanjutkan perjalanan hingga masuk lebih jauh ke tengah hutan, lagi-lagi menemukan ladang ganja dengan jarak 1 kilometer dari penemuan pertama. Tak diketahui juga siapa pemiliknya. Tim patroli pun memutuskan untuk mengamankan 15 ganja setinggi 100-300 centimeter tersebut.
Heri menegaskan, pihaknya selama ini memang intens memantau aktivitas di perbatasan, mengingat pengedar di PNG dengan segala macam cara kerap mencoba untuk menyelundupkan ganja ke Papua melalui jalur tikus.
Penemuan ladang-ladang ganja tersebut berhasil dilakukan atas pengembangan penangkapan dua orang warga Papua di Arso Kota yang kedapatan membawa ganja hampir 1 Kg beberapa waktu lalu.
“Ganja hasil patroli merupakan pengembangan hasil sweping kita beberapa hari lalu setelah adanya kerusuhan di Arso Kota yang telah didapatkan dua orang membawa ganja, dari situ kita kembangkan dan kita peroleh ladang ganja ini,” jelas dia.
Barang bukti ganja tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti kita serahkan ke Polres Keerom yang diterima langsung oleh Kasat Narkoba Polres Keerom AKP G. Wattimena untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Heri.
Bahaya Narkoba
Pada penelitian terakhir tentang ganja, ditemukan ada 3 (tiga) jenis tanaman ganja yaitu Cannabis Sativa, Cannabis Indica, dan Cannabis Ruderalis. Ketiga jenis tanaman ganja itu semuanya memiliki kandungan THC (Tetra Hydro Cannabinol) yang berbeda – beda tingkat kadarnya untuk setiap jenisnya. Jenis Cannabis Indica mengandung THC paling banyak, disusul jenis Cannabis Sativa, dan jenis Cannabis Ruderalis mengandung THC paling sedikit.
THC sendiri adalah zat psikoaktif yang berefek halusinasi dan ini terdapat dalam keseluruhan pada bagian tanaman ganja, baik daunnya, rantingnya, ataupun bijinya. Karena kandungan THC inilah, maka setiap orang yang menyalahgunakan ganja akan terkena efek psikoaktif yang sangat membahayakan.
Sedemikian berbahayanya unsur THC dalam ganja itu, sehingga untuk orang yang baru pertama kali menyalahgunakan ganja saja, akan segera mengalami intoksikasi (keracunan) ganja yang secara fisik yaitu jantung berdebar (denyut jantung menjadi bertambah cepat 50% dari sebelumnya), bola mata memerah (disebabkan pelebaran pembuluh darah kapiler pada bola mata), mulut kering (karena kandungan THC mengganggu sistem syaraf otonom yang mengendalikan kelenjar air liur), nafsu makan bertambah (karena kandungan THC merangsang pusat nafsu makan di otak), dan tertidur (setelah bangun dari tidur, dampak fisik akan hilang).
Secara psikis, penyalahgunaan ganja juga menyebabkan dampak yang cukup berbahaya seperti timbulnya rasa kuatir (ansienitas) selama 10 – 30 menit, timbulnya perasaan tertekan dan takut mati, gelisah, bersikap hiperaktif (aktifitas motorik mengalami peningkatan secara berlebihan), mengalami halusinasi penglihatan.
Ancaman dan Hukuman Bagi Pemakai dan Pengedar Narkoba
Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Larangan proses produksi, distribusi, hingga konsumsi ganja diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Pasal 82 ayat 1 butir a UU tersebut menyatakan pelaku bisa dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 20 thn atau denda 1 Milyar. Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
0 Response to "Sedang Patroli Satgas Pamtas Temukan Dua Ladang Ganja di Papua"
Posting Komentar