Kasus Setnov, Pengamat Sarankan KPK Matangkan Dua Hal Ini | RADAR RAKYAT -->

Kasus Setnov, Pengamat Sarankan KPK Matangkan Dua Hal Ini





BERITA TERKINI, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mempersiapkan dua kemungkinan yang dapat terjadi untuk menghadapi perkara Setya Novanto dalam dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).


Fickar menjelaskan dua hal tersebut yaitu mematangkan berkas perkara Novanto agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Dan kedua, mempersiapkan diri menghadapi Ketua DPR RI itu di sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya 30 November ini.


"Dua-duanya dikerjakan praperadilan harus menang dan berkas kasusnya juga harus segera diselesaikan agar bisa segera disidangkan," tutur dia kepada Republika, Ahad (26/11).


Menurut Fickar, dua langkah tersebut sama pentingnya. Keduanya juga harus dikerjakan secara simultan karena memang tidak ada aspek untung-rugi di dalamnya. "Tidak ada yang lebih baik, dua-duanya penting, tidak ada untung-rugi keduanya simultan harus dikerjakan," ujar dia.


Novanto saat ini sedang ditahan di KPK karena tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Novanto lewat kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dan sidang dimulai pada 30 November mendatang. Novanto lewat praperadilan ini ingin membuktikan sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.


 


Sumber




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Setnov, Pengamat Sarankan KPK Matangkan Dua Hal Ini"

Posting Komentar