Menteri Kominfo, Rudiantara : Data Kependudukan untuk registrasi kartu perdana Ponsel |
RadarRakyat.Info- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) miliknya.
Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.
Aturan baru ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Kemkominfo menegaskan, aturan ini merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar dan sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity.
Untuk sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018, dengan sanksi pemblokiran secara bertahap. Caranya mudah hanya menulis NIK disertai tanda pagar dan kirim ke 4444.
Seperti diketahui, aturan registrasi pelanggan prabayar ini sebenarnya sudah digencarkan pemerintah sejak 12 tahun lalu tepatnya pada 2005. Hanya saja saat itu prosesnya belum efektif karena ekosistemnya tak mendukung.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menuturkan, peraturan ini akan berlaku untuk pelanggan baru dan lama. Pelanggan baru yang membeli kartu SIM wajib melakukan registrasi dengan identitas sah, sedangkan pelanggan lama dapat melakukan registrasi ulang.
“Kita harus concern dengan prabayar, terkait masalah kenyamanan pelanggan. Selama ini ada keluhan dari pelanggan, misalnya menerima SMS blast yang tidak jelas, berisi penawaran produk-produk dan juga penipuan,” ungkapnya.
Diharapakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi melakukan pendaftaran ulang bagi yang sudah teregister agar tidak mengalami pemblokiran terhadap kartu selular yang kita miliki.
Adapun registrasi data kependudukan ini memakai KTP elektronik sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia, sebab data tak dapat dipalsukan.
Selanjutnya, operator seluler akan memvaldidasi berdasarkan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelum melakukan aktivasi nomor ponsel pelanggan.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan agar masyarakat tak merasa khawatir saat data identitasnya diberikan ke operator seluler. Ia menuturkan, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Tidak perlu khawatir. Operator seluler tidak akan menyalahgunakan data (KTP dan KK) itu. Mereka bahkan tidak memiliki akses untuk mengubah data tersebut,” ujarnya.
Sementara, operator yang telah menyatakan dukungannya, antara lain Telkomsel, XL Axiata, dan Hutchison Tri Indonesia. Para operator berharap registrasi prabayar ini bakal membawa efek positif bagi kondisi industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang. rk
0 Response to "Registrasi Kartu SIM Pakai KTP-KK Berlaku untuk Pelanggan Baru dan Lama"
Posting Komentar