Polisi Bebaskan 51 Orang yang Terciduk di Pesta Seks Gay | RADAR RAKYAT -->

Polisi Bebaskan 51 Orang yang Terciduk di Pesta Seks Gay


RadarRakyat.Info - Kepolisian Metro Jakarta Pusat akhirnya melepaskan 51 pengunjung pusat kebugaran T1 yang terciduk sedang melakukan pesta seks gay di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

Setelah melakukan penggerebekan, Sabtu, 7 Oktober 2017 lalu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yang merupakan pegawai dan salah satunya pemilik.
Sementara satu orang lainnya yang juga pemegang saham pusat kebugaran itu masih dalam pencarian, karena saat dilakukan penggeledahan oleh aparat, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
"Pemilik 1 orang diamankan, 1 DPO, sisanya karyawan. 51 lainnya sudah dibebaskan," kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Pol Afsuri saat ditemui di lokasi T1, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Afsuri menyatakan, dalam menjalankan operasinya, T1 tidak menyediakan pria layaknya tempat prostitusi.
Menurutnya, sesama pengunjung bisa saling memilih atau datang berpasangan untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis.
T1, kata dia, hanya menyediakan fasilitas seperti kolam renang, ruangan (bilik) hingga kondom karena setiap pengunjung dikenakan biaya masuk.
"Pengunjung datang sendiri atau berdua mereka masuk ke dalam. Kalau tidak ada pasangan dia akan menunggu. Nanti siapa yang datang, nah itu nanti diajak sama dia untuk berhubungan," ujarnya.
Tidak hanya itu, pengelola T1 juga memberikan promosi bagi pria muda di bawah usia 30 tahun di luar tarif normal.
Tarif itu lebih murah jika dibanding dengan tarif normal, yakni sebesar Rp165 ribu.
"Apabila pengunjung ini usianya dibawah 30 itu mendapatkan diskon yaitu membayar Rp100 ribu. Kemudian ada diskon juga terhadap pengunjung yang menggunakan tato, hanya membayar Rp135 ribu," kata dia.
Source : www.viva.co.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Bebaskan 51 Orang yang Terciduk di Pesta Seks Gay"

Posting Komentar