RadarRakyat.Info - Dua pelaku pembacokan dua warga Suku Anak Dalam (SAD), akhirnya dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Tebo, kurang dari 24 jam usai lari setelah membacok korban.
Pelaku Rasben (47) merupakan warga Sungai Dahan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, berhasil ditangkap di rumahnya, Minggu (8/10/2017).
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung mengatakan, setiba di TKP, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Saat kita jemput dirumahnya tersangka tidak melakukan perlawanan, pelaku kita bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut," kata kasat.
Rasben diamankan tanpa perlawanan. Saat itu, dia tengah berada di rumahnya seperti orang ketakutan lantaran sudah membacok dua orang warga SAD.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga sudah mengamankan satu buah parang yang digunakannya untuk membacok korban.
Ditanya terkait motif pembacokan tersebut, Maruli belum mau banyak komentar. Menurutnya, sejauh ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Tebo.
"Kita masih mendalami perkara ini. Apa penyebabnya belum bisa kita pastikan. informasi awalnya soal tanah pemakaman. Nanti kalau sudah dapat, kita kasih tahu. Untuk pasal yang akan dikenakan terhadap dia, sudah pasti 351 ayat (2) KUHP Pidana," ujarnya.
Source : daerah.sindonews.com
0 Response to "Pembacok 2 Warga Suku Anak Dalam Ditangkap"
Posting Komentar