Laode Syarief Wakil Ketua KPK berharap Densus Tipikor Polri bisa membuat Korupsi menurun |
RadarRakyat.Info- Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menilai pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan dengan maksimal seiring dengan bertambahnya pihak yang turut menangani hal tersebut.
Laode mengatakan, pihaknya mendukung adanya Detasemen Khusus atau Densus Antikorupsi. Ia berharap, dengan adanya Densus Antikorupsi, masalah korupsi di Indonesia dapat tertangani.
“Mudah-mudahan, dengan semakin banyak yang menangani, korupsi akan tertangani lebih baik,” ungkapnya di KPK, Jakarta, Jumat (13/10/17).
Pada Mei lalu dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Polri menyepakati pembentukan Densus Antikorupsi. Selain itu, seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Senin, 17 Juli 2017, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menyatakan, bahwa saat ini, pihaknya tengah melakukan focus group discussion (FGD) terkait dengan pembentukan Densus Antikorupsi.
Oleh karena itu, Laode menambahkan, dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK perlu menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga penyelenggara negara. Hal tersebut pun menjadi persyaratan dalam undang-undang.
Maka, dengan terbentuknya Densus Antikorupsi, Laode berharap Polri bisa bekerja sama dengan KPK dalam menindak kasus korupsi dalam skala kecil.
Laode pun berpendapat Polri mampu menjangkau secara luas penanganan korupsi skala kecil yang ada di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kalau yang kecil, walaupun kita banyak infonya, biasanya kami serahkan ke Polri. Semoga, dengan Densus Antikorupsi ini, yang kecil-kecil itu bisa tertangani dengan baik,” jelas dia.
Sebelumnya Polri mengajukan anggaran kinerja Densus Tipikor Polri senilai Rp 2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.
“Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK,” kata Kapolri dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/10).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wajar anggaran yang diajukan Mabes Polri untuk membentuk Densus Tipikor senilai Rp2,6 triliun. Ia pun mengatakan, konsep Densus Tipikor hingga tingkat kecamatan membuat pemberantasan korupsi bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
Fahri mengingatkan bahwa Densus Tipikor bukan merupakan suatu institusi yang keluar dari UU Kepolisian, Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, Densus Tipikor Polri hanya unit yang ada di dalam Kepolisian, namun fokus terhadap isu-isu korupsi sehingga berada di bawah kewenangan Polri. rk
0 Response to "Ini Pendapat KPK Terkait Densus Tipikor Polri"
Posting Komentar