Ini Dia, 'Otak' Aksi Penyerangan Truk Sampah DKI di Jl Siliwangi, Bantargebang | RADAR RAKYAT -->

Ini Dia, 'Otak' Aksi Penyerangan Truk Sampah DKI di Jl Siliwangi, Bantargebang


RadarRakyat.Info - Kepolisian Sektor Bantargebang kembali berhasil menangkap pelaku penyerangan truk sampah DKI yang melintas di Jalan Raya Siliwangi KM 10 Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (5/10) pukul 23.25. 

Pelaku yang baru ditangkap itu berinisial, AR (16). Polisi menyebutnya berperan vital dalam aksi penyerangan ini.
Kapolsek Bantargebang, Komisaris Siswo, Minggu (8/10), menjelaskan,  petugas berhasil menangkap AR  tanpa perlawanan saat pelaku yang masih remaja itu bermain di warung internet di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi, Sabtu (7/10/2017) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Tersangka AR diamankan berikut sepeda motor yang digunakan untuk menyerang truk sampah DKI," kata Kapolsek Bantargebang, Komisaris Siswo, Minggu (8/10/2017).
Siswo menerangkan, AR ditangkap setelah polisi berhasil mengembangkan infomasi usai mereka mengamankan empat remaja pascakejadian tersebut.
Sebelumnya aparat Polsek Bantargebang mengamankan empat remaja berinisial TP (15), ABM (14), AWE (16) dan MI (14) karena diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu tehadap truk sampah DKI.
Namun dalam proses interogasi yang dilakukan petugas, keempat remaja itu membantahnya. Mereka mengaku, hanya ikut berkendara saja dengan dalih menjaga solidaritas terhadap rekan-rekan mereka yang melakukan aksi pelemparan batu.
"Karena keempat remaja itu tidak terlibat, maka kami lepaskan. Dengan demikian, tersangka yang sudah diamankan adalah AR," jelas Siswo.
Siswo menyebutkan peran AR dalam aksi ini sebagai sangat vital. Dia bersama teman-temannya tercatat telah bersiaga di Jalan Raya Siliwangi sambil menunggu kedatangan truk sampah yang hendak menuju ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pada saat truk yang mereka incar melintas dari arah utara menuju selatan, mereka memacu kendaraan dari arah berlawanan. Dengan cepat, AR menimpuk kaca depan truk menggunakan batu hingga pecah.
Beruntung, kata Siswom sopir truk, Agus Tinggal (43) mampu mengendalikan truk yang ia kemudikan, sehingga kendaaraan itu tidak mengalami oleng ke badan maupun bahu jalan.
"Setelah pelemparan batu terjadi, anggota langsung bergerak cepat dengan menangkapnya," kata Siswo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Dia, 'Otak' Aksi Penyerangan Truk Sampah DKI di Jl Siliwangi, Bantargebang"

Posting Komentar