RadarRakyat.Info - Kemunculan foto Ketua DPR, Setya Novanto yang sedang terbaring di kamar rumah sakit belum lama ini menjadi viral. Kemudian berkembang berbagai spekulasi tentang kesehatan Setnov. Ada yang menilai ada kejanggalan dalam foto itu.
Apa kata Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang foto itu? "Saya percaya memang seperti itu adanya," kata perwakilan IDI, Priyo Sidi Pratomo dalam diskusi publik "KPK vs Setnov; Membuka Kotak Pandora" di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
Priyo juga mengatakan, masih percaya kepada integritas dokter yang merawat Setnov. Jika memang ada kejanggalan dalam foto itu, menurut Priyo, pasti Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) akan turun tangan. Apalagi dokter yang menjadi Ketua Komite Etik di rumah sakit tempat Setnov dirawat itu ialah mantan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia yang disebut Priyo merupakan kawan baiknya.
"Rasanya enggak mungkin mantan Ketua Konsil Kedokteran bikin sesuatu yang ngawur. Kalau ada sesuatu yang enggak betul di situ dia pasti sudah menyemprit duluan karena dia adalah orang yang ada di sana juga," jelasnya.
Terkait peralatan kesehatan yang dipasang seperti yang terlihat dalam foto yang beredar, Priyo mengatakan, bukan bidang ilmunya untuk mengomentari jika dikaitkan dengan penyakit Setnov. "Saya bukan dokter yang ilmunya berkaitan dengan itu, saya radiolog. Tapi setahu saya andaikata itu foto yang enggak pas, pasti dari beberapa kawan-kawan yang berkaitan dengan bidang ilmu itu pasti akan memberikan komentar. Apakah itu dibuat-buat? Rasanya sih mungkin enggak dibuat-buat," jelasnya.
Priyo menegaskan pernyataannya soal foto itu bukan untuk melemahkan upaya penegakan hukum. Karena itulah itu juga meminta KPK jangan ragu meminta bantuan IDI dalam kasus ini.
"Supaya KPK punya back-up dalam hal-hal berkaitan dengan kesehatan yang berkaitan dengan para tersangka korupsi," tegasnya.
Dokter beri keterangan palsu kondisi pasien bisa dijerat UU Tipikor
Dokter yang memberi keterangan atau diagnosa palsu tentang kondisi kesehatan pasien khususnya para tersangka kasus korupsi dapat dijerat dengan UU Tipikor. Hal ini diungkapkan Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, Selasa (10/10).
Salah satu konsekuensinya ialah izin praktik juga bisa dicabut. "Pencabutan izin praktik bisa memakai UU Tipikor kalau dokter menyimpang dengan memberi diagnosa sakit tapi tidak sakit. Itu bisa dianggap menghalangi penyidikan," jelasnya.
Selain pencabutan izin praktik, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Jika ada dokter dan juga rumah sakit yang membantu orang tersangkut hukum dalam memberikan keterangan palsu, maka ICW bisa melaporkan ke KPK.
"Dokter dan rumah sakit kalau membantu tersangka korupsi, membantu orang tersangkut hukum secara tidak objektif, kita sendiri akan melaporkan ke KPK karena menghalangi proses pemeriksaan," jelasnya.
ICW juga berpesan kepada para dokter agar jangan menggadaikan profesi mulianya dengan membantu para tersangka kasus korupsi dengan memberi diagnosa palsu. Dokter kata Emerson harus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Source : www.merdeka.com
0 Response to "IDI nilai foto Setya Novanto terbaring di rumah sakit bukan rekayasa"
Posting Komentar