RadarRakyat.Info - Mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Aceh Tamiang, Um ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pers. Um disebut menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra kepada wartawan di Kualasimpang, menyatakan, Um ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 18 ayat (1) junto pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan UU tersebut, tersangka diancam dengan hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Dikutip dari Antara, Minggu (8/10), Um ditetapkan jadi tersangka karena menghalang-halangi wartawan Harian Waspada Muhammad Hanafiah saat meliput acara tepung tawar Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang terpilih Mursil dan T Insyafuddin di Kampung Benua Raja, Kecamatan Rantau, pada 27 Maret 2017.
"Padahal wartawan tersebut memang diundang oleh panitia pelaksana kegiatan untuk meliput acara tersebut," kata Iptu Ferdian.
Ketika itu Hanafiah hendak memotret Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tamiang, Nora Idah Nita yang sedang melakukan tepung tawar pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang terpilih.
Namun ketika ingin memotret, tiba-tiba tersangka bersama rekannya berambut pendek (cepak) datang mengejar menghampiri dan menarik-narik tangan wartawan itu melarang untuk meliput atau memotret acara tersebut sambil mengeluarkan kata-kata yang melecehkan tugas pers.
Sebelumnya, tersangka juga sempat mengepalkan tangannya seperti hendak meninju ke arah wartawan tersebut.
Insiden tersebut terjadi persis di samping tempat duduk dan meja Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon dan anggota DPRK Aceh Tamiang, Mustaqim dan H Saiful Sofian serta ada ratusan tamu, tapi mereka diam saja.
Akibat insiden tersebut, wartawan melaporkan kasus dugaan tindak pidana pers itu ke Polres Aceh Tamiang.
Sebelumnya juga sudah dilaksanakan gelar perkara dan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Aceh Tamiang sejak tanggal 27 Juli 2017 pihak Polres Aceh Tamiang meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pihak aparat penyidik sangat serius melakukan pengusutan terhadap laporan tersebut dan bahkan penyidik Polres Aceh Tamiang sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, Jakarta dan Balai Bahasa Provinsi Aceh.
Wartawan Waspada, Muhammad Hanafiah atau akrab disapa Agam Fawirsa ketika dikonfirmasi menyatakan, dirinya memberi apresiasi yang tinggi terhadap kinerja aparat Polres Aceh Tamiang yang sangat serius memproses kasus dugaan tindak pidana pers tersebut.
Source : www.merdeka.com
0 Response to "Halangi kerja wartawan, mantan ketua PAN ditetapkan tersangka"
Posting Komentar