RadarRakyat.Info - Beredar kabar Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan transfer ke Singapura melalui Standard Chartered. Tak Tanggung-tanggung, dana yang ditransfer mencapai Rp18,9 triliun.
Mengetahui hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku tidak terlalu kaget dengan kabar tersebut. Pasalnya, Ken sudah menerima laporan transfer dana WNI tersebut sejak dua bulan lalu.
Sejak itu Ken langsung melakukan pendalaman dan pengecekan secara mendalam. Di antaranya, mencocokkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), cocokkan juga yang lain, sudah cocok atau ada yang kurang. "Dan, sebagian sudah kita tindak lanjuti juga," sambungnya.
Hanya saja, lanjut Ken, meski sudah melakukan pengecekan dan pendataan, namun pihaknya tidak bisa menyatakan potensi kehilangan penerimaan negara. "Sudah terima sejak dua bulan lalu. Dan sudah kita kerjakan. Masalah begini, mengerjakan sesuatu itu berdasarkan UU dan tidak boleh disebarluaskan dulu. Ibaratnya, pajak itu tidak bisa dilihat tetapi bisa diurus," katanya.
Source : economy.okezone.com
0 Response to "BUSINESS HITS: Soal WNI Transfer Rp18,9 Triliun, Dirjen Pajak: Sebagian Sudah Kita Tindaklanjuti"
Posting Komentar