Anggota DPR dan Ketua Pengadilan Sulut Ditetapkan Tersangka oleh KPK |
RadarRakyat.Info- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang anggota DPR RI dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) di daerah Sulawesi Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (6/10/17) malam.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, usai melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan melakukan gelar perkara, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji ketua PT Sulut.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka yaitu sebagai penerima SDW (Sudiwardono) ketua PT Sulut sebagai ketua majelis hakim dan sebagai pemberi AAM (Aditya Anugrah Moha) anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019,” jelasnya saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam operasi senyap itu, Sudiwarsono dan Aditya diamankan KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura.
“Yaitu diserahakan 60 ribu dolar singapura dari AAM ke SDW di Manado pada pertengahan Agustus 2017. Selanjutnya pada Jumat, 6 Oktober 2017 diserahkan 30 ribu dolar Singapura di Jakarta kemudian diamankan tim KPK dalam OTT,” ungkap Laode.
Kemudian, pada hari Jumat itu, tim KPK juga mengamankan 23 ribu dolar Singapura sebagai sisa pemberian pertama pada Agustus 2017 dan 11 ribu dolar Singapura yang diamankan di mobil Aditya.
KPK menduga, pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan.
Perlu diketahui, Marlina adalah ibu dari Aditya yang divonis pada Juli 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri Manado dengan hukuman 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Saat itu, Majelis hakim menilai bahwa Marlina terbukti melakukan korupsi TPAPD Bolaang Mongondow sebesar Rp1,25 miliar saat masih menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow 2010. Selain itu, Marlina juga terbukti melakukan pencucian uang.
Adapun kode yang digunakan menggunakan istilah pengajian untuk melakukan pertemuan dan waktu bertemu kapan dan di mana.
“Kode pengajian ini jarang-jarang terjadi. Nilai fee awal 100 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding dan agar tidak ditahan selama proses persidangan berjalan,” papar Laode.
Hingga kini KPK masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini termasuk keterlibatan pihak lain serta asal usul uang yang diberikan kepada Sudiwardono.
Atas perbuatannya, Sudiwardono sebagai penerima suap disangkakan pasal Pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Aditya sebagai pemberi suap, disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta.
Penetapan tersangka ini jelas mencoreng lembaga tempat keduanya bernaung. Sebagai pejabat publik yang di gaji dengan uang rakyat seharusnya memberikan contoh baik bukan sebaliknya melanggar ketentuan untuk memperkaya diri sendiri.
Inilah tantangan besar lembaga anti korupsi, berpegang pada komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meskipun hal tersebut menimbulkan resiko terjadi friksi dengan anggota dari lembaga atau institusi pemerintahan lain maupun dengan partai politik. rk
0 Response to "Anggota DPR dan Ketua Pengadilan Sulut Ditetapkan Tersangka oleh KPK"
Posting Komentar