Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10,39 Kg di Perbatasan | RADAR RAKYAT -->

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10,39 Kg di Perbatasan

Publik Ekspose Tim Gabungan yang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10,39 Kg di Perbatasan
RadarRakyat.Info- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), dan Bea dan Cukai Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10,39 kilogram dari Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan Entikong.

Saat ini TNI sudah menjadi bagian dari BNN. Karena itu TNI, BNN, Bea Cukai, dan Kepolisian akan saling koordinasi dalam upaya meberantas narkotika, khususnya di wilayah perbatasan.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaskan, operasi tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat.

“Perbatasan ini dijaga oleh teman-teman TNI. Pertama kita tangkap Petrus Hanter alias Icad,” ungkap Buwas di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/9/17).

Buwas mengatakan, pelaku merupakan jaringan sindikat internasional. Sementara bandarnya sendiri sedang ditahan di lapas dan ikut mengatur proses penyelundupannya dari dalam lapas.

Adapun bandar dari jaringan sindikat narkotika internasional ini adalah Irawan alias Dagot, seorang tahanan yang sedang mendekam di Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat. Ia ditangkap bersama dengan 4 orang lainnya, Petrus Hanter dan Mukhsin yang berperan sebagai kurir, Diki Zulkarnain yang bertugas menjaga gudang, dan Feni yang bertugas mengatur keuangan.

Untuk mengatasi masalah peredaran narkotika, pihak BNN sudah bekerja sama dengan Kemenkumham untuk membangun lapas khusus bagi bandar narkoba. Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Dirjen Lapas perihal Lapas tersebut.

“Sedang membangun sistem baru. Akan ada 3 lapas, khusus bagi bandar narkoba yang dapat hukuman mati dan tinggal eksekusi,” ujar Buwas.

Selain sabu, petugas juga menyita uang sebesar Rp1,65 miliar, 12 buku tabungan, 11 unit ponsel, 3 unit sepeda motor, sertifikat rumah, perhiasan dan kartu identitas pelaku.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penyelundupan melalui jalur darat terutama di perbatasan meningkat, terutama di wilayah perbatasan RI- Malaysia.

Ini merupakan tantangan bersama, Heru menyampaikan bahwa banyak cara para penyelundup itu masuk melalui perbatasan. “Pintu masuknya banyak, mulai dari jalur resmi hingga jalan tikus. Harus diperketat penjagaannya,” kata dia.

Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan pasal berlapis, pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Narkoba telah menjadi musuh bersama, sebab barang haram tersebut telah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu peran aktif masyarakat diharapkan dapat menginformasikan kepada pihak aparat, baik Polri, BNN, TNI dan Pamtas apabila melihat atau mengetahui kegiatan jaringan narkotika di sekitarnya. (rk)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10,39 Kg di Perbatasan"

Posting Komentar