RadarRakyat.Info- Tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian, Asma Dewi, diketahui aktif dalam kegiatan politik. Dalam laman Facebook miliknya, ia gencar mengampanyekan salah satu calon dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ada pula foto Dewi bersama tokoh-tokoh tertentu yang juga mendukung pasangan calon tersebut. Ia pun diketahui mengikuti sejumlah aksi demonstrasi untuk menuntut hukuman terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama.
Namun, aktivitasnya tersebut dianggap belum berkaitan dengan tindak pidana yang dia lakukan.
"Siapa pun itu yang tidak ada kaitannya, dengan aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan-kegiatan demonstrasi, dalam kaitan dengan sebuah perkumpulan atau pertemuan dengan siapa pun, itu diabaikan sama penyidik, tidak menjadi konsen penyidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Rabu (13/9/2017).
Nama Asma Dewi juga tertera dalam pamflet gerakan Tamasya Al Maidah sebagai contact person. Saat dikonfirmasi kepada pengurus, Dewi dianggap hanya sebagai relawan, bukan pengurus ataupun koordinator.
Martinus mengatakan, penyidik hanya melihat unsur-unsur yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Sepanjang tak ada kaitannya antara kegiatan politik Dewi dengan ujaran kebencian yang dilakukan, maka penyidik akan mengesampingkan.
"Yang terpenting apakah konten-konten yang disebarluaskan yang bersangkutan itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pasal itu sendiri," kata Martinus.
Untuk menguatkan tuduhan tersebut, penyidik akan meminta keterangan para ahli, seperti ahli bahasa dan ahli informasi tekonologi. Oleh karena itu, kata Martinus, penyidik hanya memeriksa pihak yang berkaitan dengan kasus pidananya saja.
"Jadi bagaimana proses penegakan hukum ini untuk membuat jernih dan tidak terulang kembali," kata dia.
Asma Dewi ditangkap atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan konten penghinaan kelompok tertentu melalui akun Facebook.
Dari pengembangan perkara, diketahui Dewi mentransfer Rp 75 juta kepada kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen. Ia mengirimkan uang melalui NS, anggota Saracen yang belum terungkap.
Dana tersebut kemudian bergulir hingga ke bendaraha Saracen berinisial R yang juga belum terungkap. Dalam kasus Saracen, polisi telah menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka.
Kelompok ini menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
(kmps)
0 Response to "Polisi Tak Akan Kaitkan Kasus Asma Dewi dengan Aktivitas Politiknya"
Posting Komentar