KPU Akan Jelaskan Bentuk Verifikasi Parpol Peserta Pemilu | RADAR RAKYAT -->

KPU Akan Jelaskan Bentuk Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Mendagri Tjahyo Kumolo Bentuk Verifikasi Parpol Baru Peserta Pemilu seperti Parpol terdahulu
RadarRakyat.Info- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan proses pendaftaran partai peserta Pemilu serentak 2019 akan dimulai pada 3 Oktober 2017 mendatang. Karenanya, KPU akan segera mengundang partai politik peserta Pemilu 2019 terkait sosialisasi proses tahapan verifikasi.

Selain verifikasi parpol, undangan KPU ini juga menyangkut perhitungan suara Pemilu 2019. KPU akan menjelaskan bentuk verifikasi akan dilakukan secara sampling untuk daerah padat penduduk. Kemudian, metode sensus untuk daerah yang penduduknya tidak padat seperti Papua.

Penetapan aturan verifikasi kepada partai politik baru sebagai upaya menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin atau wakil rakyat dari partai politik yang mendapat dukungan dan mewakili rakyat.

“Jumat kita akan undang partai politik, terus tadi sudah diputuskan jam 9 pagi kita akan laksanakan,” kata Arief di kantornya, Selasa (12/9/17).

Sesuai Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU setiap partai peserta Pemilu diwajibkan menyerahkan daftar keanggotaan 1000 atau seper1000 dari jumlah penduduk.

Namun, Arief menolak bila penggunaan dua sistem ini verifikasi partai politik peserta Pemilu akan menambah ongkos pelaksanaan Pemilu. Sebab metode itu masih sama pada lima tahun lalu.

“Kalau jumlah keanggotaannya di bawah 1000 pakai sensus, kalau di atas 1000 pakai sampling diambil 10 persen,” jelasnya.

KPU menjelaskan, sebelumnya pada Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Pemilu mewajibkan setiap partai politik baru untuk menjalani verifikasi oleh KPU. Namun, verfikasi tersebut tidak diwajibkan bagi parpol yang sudah menjadi peserta Pemilu 2014.

Sementara mengenai ketentuan verifikasi parpol ini, ada tiga partai baru yang mengajukan gugatan ke MK, yakni Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Idaman.

Mereka menganggap verifikasi yang dilakukan KPU diskriminatif karena hanya untuk partai baru. Bahkan diantaranya telah melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi santai langkah sejumlah partai politik melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persyaratan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 mendatang.

Terutama terkait Pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyatakan parpol yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang sebagai partai politik peserta pemilu.

“Ya partai baru harus dicek dong. Masuk klasifikasi partai nasional atau tidak,” tegas Tjahjo di Jakarta, Selasa (12/9).

Meski demikian mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengaku menghormati apa pun nantinya keputusan MK terkait judicial review UU Pemilu. Selain itu, juga siap memberi penjelasan di hadapan Hakim MK nantinya. (rk)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Akan Jelaskan Bentuk Verifikasi Parpol Peserta Pemilu"

Posting Komentar