Jonru Ditahan Polda Metro Jaya Atas Dasar Jadi Tersangka | RADAR RAKYAT -->

Jonru Ditahan Polda Metro Jaya Atas Dasar Jadi Tersangka

Sesaat memasuki Polda Metro Jaya Jonru berikan keterangan pers dan akhirnya Ditahan di Polda Metro Jaya
RadarRakyat.Info- Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka Jonru setelah penyidik memeriksanya selama kurang lebih 15 jam pada Kamis 28 September 2017 sore hingga dini hari.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka semalam,” kata Argo, Jumat (29/9/17).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, Jonru pun langsung di tahan di Mapolda Metro Jaya. Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, membenarkan informasi kliennya ditahan Polda Metro Jaya. “Ya begitu, ditahan,” kata Djuju.

Djuju menilai bahwa proses penahanan terhadap kliennya terlalu cepat dan ada kesan dipaksakan. “Sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan, dipaksakan lah,” ngkapnya.

Polisi menahan Jonru berdasarkan ala bukti yang cukup. Salah satu bukti itu adalah sangkaan pasal 28 ayat 2 ITE yang dilakukan Jonru. Dimana Jonru menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten negatif yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

“Bukti-bukti untuk menaikan tersangka yang bersangkutan diantaranya adalah keterangan saksi dan keterangan ahli,” lanjut Argo menambahkan.

Seperti diketahui, Jonru dilaporkan oleh Zakir Rasyidin pada Senin (4/9) dan Muannas Alaidid pada 31 Agustus lalu. Dia dilaporkan terkait unggahannya di media sosial yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Media sosial akan baik selama kita menggunakannya dengan tepat sesuai kebutuhan dalam mencari sebuah informasi dan berkomunikasi. Namun, jika media sosial itu sudah berubah fungsi dengan kata lain dijadikan sebagai alat menyerang atau menyebar kebencian dimasyarakat, maka artinya kita harus siap dengan jeratan hukum itu sendiri.

Oleh karena itu alangkah bijaknya kita menggunakan media sosial dalam memposting sesuatu di dunia maya dengan baik dan benar. Penghinaan, hasutan terhadap Kepala Negara pasti akan berdampak buruk kepada yang di fitnahkan dan juga si penyebar, yakni di bui. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jonru Ditahan Polda Metro Jaya Atas Dasar Jadi Tersangka"

Posting Komentar