Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/9/2017).
RadarRakyat.Info-Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan, ada sanksi bagi rumah sakit (RS) yang menolak pasien karena tidak sanggup membayar uang muka. Sanksi ini tidak hanya terkait kasus bayi Tiara Debora dan RS Mitra Keluarga Kalideres saja tetapi juga rumah sakit lain.
"Kalau RS tipe C dan B non-pendidikan, itu izinnya ada di Pemprov dan kami juga ada Badan Pengawas Rumah Sakit. Kalau ada kayak begitu, paling tidak sanksi peringatan 1 dan 2," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/9/2017).
Jika pelanggarannya sudah berat dan memakan korban jiwa, izin operasional rumah sakit bisa langsung dicabut. Djarot menekankan, tugas rumah sakit adalah untuk menolong pasien.
"Sama saja mereka telantarkan pasien, sedangkan misi utama rumah sakit adalah menolong jiwa pasien dan menyelamatkan pasien," ujar Djarot.
Setelah kasus bayi Debora yang meninggal dunia usai ditolak RS Mitra Keluarga Kalideres karena orangtuanya tak sanggup bayar uang muka perawatan sebesar Rp 19,8 juta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akhirnya membuat surat edaran untuk seluruh rumah sakit di Jakarta, baik RS pemerintah maupun swasta.
Poin penting dalam surat edaran itu adalah agar semua rumah sakit tidak meminta uang muka dalam pelayanan gawat darurat. Pasien harus ditangani terlebih dahulu sampai kondisinya stabil.
Semua rumah sakit juga dilarang menyuruh keluarga pasien untuk mencari rumah sakit rujukan. Pihak rumah sakitlah yang harus mencari rujukan itu.(kompas)
RadarRakyat.Info-Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan, ada sanksi bagi rumah sakit (RS) yang menolak pasien karena tidak sanggup membayar uang muka. Sanksi ini tidak hanya terkait kasus bayi Tiara Debora dan RS Mitra Keluarga Kalideres saja tetapi juga rumah sakit lain.
"Kalau RS tipe C dan B non-pendidikan, itu izinnya ada di Pemprov dan kami juga ada Badan Pengawas Rumah Sakit. Kalau ada kayak begitu, paling tidak sanksi peringatan 1 dan 2," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/9/2017).
Jika pelanggarannya sudah berat dan memakan korban jiwa, izin operasional rumah sakit bisa langsung dicabut. Djarot menekankan, tugas rumah sakit adalah untuk menolong pasien.
"Sama saja mereka telantarkan pasien, sedangkan misi utama rumah sakit adalah menolong jiwa pasien dan menyelamatkan pasien," ujar Djarot.
Setelah kasus bayi Debora yang meninggal dunia usai ditolak RS Mitra Keluarga Kalideres karena orangtuanya tak sanggup bayar uang muka perawatan sebesar Rp 19,8 juta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akhirnya membuat surat edaran untuk seluruh rumah sakit di Jakarta, baik RS pemerintah maupun swasta.
Poin penting dalam surat edaran itu adalah agar semua rumah sakit tidak meminta uang muka dalam pelayanan gawat darurat. Pasien harus ditangani terlebih dahulu sampai kondisinya stabil.
Semua rumah sakit juga dilarang menyuruh keluarga pasien untuk mencari rumah sakit rujukan. Pihak rumah sakitlah yang harus mencari rujukan itu.(kompas)
0 Response to "Djarot: Ada Sanksi bagi RS yang Tolak Pasien karena Masalah Biaya"
Posting Komentar