Undang LPSK, Pansus Angket Dalami Aturan Perlindungan Saksi oleh KPK | RADAR RAKYAT -->

Undang LPSK, Pansus Angket Dalami Aturan Perlindungan Saksi oleh KPK



 Rapat pansus hak angket KPK dan Kementerian PAN-RB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)


RadarRakyat.Info-Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini, Senin (28/8/2017).

RDP dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi mengatakan, Pansus akan mendalami aturan perlindungan saksi oleh KPK.

 Saat ditanya apakah pemanggilan LPSK berkaitan dengan kunjungan Pansus ke dua rumah yang diduga rumah aman KPK, Taufik membenarkannya.

"Ya betul," ujar Taufiq saat dihubungi, Senin pagi.

Menurut dia, seharusnya tak boleh ada lembaga penegak hukum yang menjalankan tugasnya tanpa didasari undang-undang.

Dalam hal ini, Pansus berpandangan, KPK tak pernah berkoordinasi dengan LPSK dalam hal perlindungan saksi.

Menurut Taufiq, KPK membentuk sendiri lembaga perlindungan saksi secara internal. Hal itu, kata Taufiq, dibuktikan melaui keberadaan safe house (rumah aman) yang disewa KPK tanpa berkoordinasi dengan LPSK.

"Jangan sampai ada lembaga negara melaksanakan tugasnya tanpa dasar undang-undang, terus diapresiasi. Kalau begitu terus rusak nanti negara ini," lanjut politisi Nasdem itu.

(lpk)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Undang LPSK, Pansus Angket Dalami Aturan Perlindungan Saksi oleh KPK"

Posting Komentar