RadarRakyat.Info-Polisi menetapkan tersangka terhadap Muhammad Farhan Balatif terkait ujaran kebencian (Hate Speach) di Facebook terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Muhammad Farhan Balatif menggunakan nama Ringgo Abdullah di akun Facebook-nya.
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (20/8/2017).
Muhammad Farhan Balatif atau Ringgo ditangkap pada Jumat 18 Agustus 2017 di Jalan Bono No 58 F Medan Timur, Medan. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan Laptop, 1 Buah flashdisk 16 GB yang berisi gambar-gambar presiden RI yang diedit, 3 Unit Handphone, 1 Unit Router Merek Huawai warna putih dan 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.
Polisi pun langsung menggelandang pelaku ke Polrestabes Medan. Ia menjalani pemeriksaan penyidik terkait aksinya tersebut.
"Rencana besok jam 10 WIB akan dipaparkan di Polrestabes Medan," ujar dia.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Farhan diketahui mulai mengunggah gambar atau perkataan yang mengarah pada penghinaan tehadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Juli 2017 melalui akun Facebook atas nama Ringgo Abdillah, dengan memasang gambar wajah orang lain.
(Baca:Jokowi Tunggu Permintaan Maaf Malaysia Terkait Bendera yang Dicetak Terbalik)
Dalam akun tersebut, Farhan ternyata menggunakan foto orang lain. Belum diketahui identitas orang yang fotonya dipakai terduga.
Terakhir, Farhan mengunggah status pada Kamis 17 Agustus 2017 pukul 10.53 WIB. Status itu menyertai tindakannya membagi berita soal Sri Rahayu yang ditangkap karena dianggap menghina Jokowi.
Ini isi status tersebut: "Banyak orang menghina jokowi dan tito karnavian masuk penjara dalam hitungan hari..tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah jokowi dan tito karnavian sampai sekarang belum masuk penjara??????????
Hei pak polisi, tangkap gue, kalau enggak, gue akan rekrut teman-teman gue untuk menguasai medsos agar si joko***** tumbang di pilpres 2019 nanti."
Atas tindakannya itu, Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(Bdk)
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (20/8/2017).
Muhammad Farhan Balatif atau Ringgo ditangkap pada Jumat 18 Agustus 2017 di Jalan Bono No 58 F Medan Timur, Medan. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan Laptop, 1 Buah flashdisk 16 GB yang berisi gambar-gambar presiden RI yang diedit, 3 Unit Handphone, 1 Unit Router Merek Huawai warna putih dan 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.
Polisi pun langsung menggelandang pelaku ke Polrestabes Medan. Ia menjalani pemeriksaan penyidik terkait aksinya tersebut.
"Rencana besok jam 10 WIB akan dipaparkan di Polrestabes Medan," ujar dia.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Farhan diketahui mulai mengunggah gambar atau perkataan yang mengarah pada penghinaan tehadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Juli 2017 melalui akun Facebook atas nama Ringgo Abdillah, dengan memasang gambar wajah orang lain.
(Baca:Jokowi Tunggu Permintaan Maaf Malaysia Terkait Bendera yang Dicetak Terbalik)
Dalam akun tersebut, Farhan ternyata menggunakan foto orang lain. Belum diketahui identitas orang yang fotonya dipakai terduga.
Terakhir, Farhan mengunggah status pada Kamis 17 Agustus 2017 pukul 10.53 WIB. Status itu menyertai tindakannya membagi berita soal Sri Rahayu yang ditangkap karena dianggap menghina Jokowi.
Ini isi status tersebut: "Banyak orang menghina jokowi dan tito karnavian masuk penjara dalam hitungan hari..tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah jokowi dan tito karnavian sampai sekarang belum masuk penjara??????????
Hei pak polisi, tangkap gue, kalau enggak, gue akan rekrut teman-teman gue untuk menguasai medsos agar si joko***** tumbang di pilpres 2019 nanti."
Atas tindakannya itu, Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(Bdk)
0 Response to "Polisi Tetapkan Remaja Penghina Jokowi dan Kapolri Jadi Tersangka"
Posting Komentar