Ketua grup Facebook Saracen Jasriadi. (Nita Sari/detikcom)
RadarRakyat.Info-Polisi menyebut pengendali grup penyebar SARA di media sosial, Saracen, diisi orang-orang cerdas. Polisi punya alasan terkait hal ini.
"Yang jelas, tak mungkin dilakukan oleh orang dengan kecerdasan rata-rata. Mereka bisa membaca menentukan pangsa pasar," ujar Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pudjo Sulistyo dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
"Topik apa yang paling top hari ini, mana yang bisa dikapitalisasikan mendukung sesuai pesanan tadi. Memerlukan tim analisa," sambung Pudjo.
Orang-orang cerdas itu, kata Pudjo, termasuk Ketua Saracen Jasriadi. Jasriadi dan tim dapat mengendalikan follower mereka sehingga bekerja sangat militan dalam menyebarkan provokasi berbau SARA.
"Kalau kita bisa melihat tadi kan saya sampaikan ada tiga. Mereka dapat mengatur manajerial yang tak bisa dijumpai, follower militan. Tentu itu orang cerdas. Tak gampang memelihara follower ratusan ribu," jelas Pudjo.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang ditangkap, yang berinisial JAS, MFT, dan SRN, dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
(gbr/idh)
"Yang jelas, tak mungkin dilakukan oleh orang dengan kecerdasan rata-rata. Mereka bisa membaca menentukan pangsa pasar," ujar Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pudjo Sulistyo dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
"Topik apa yang paling top hari ini, mana yang bisa dikapitalisasikan mendukung sesuai pesanan tadi. Memerlukan tim analisa," sambung Pudjo.
Orang-orang cerdas itu, kata Pudjo, termasuk Ketua Saracen Jasriadi. Jasriadi dan tim dapat mengendalikan follower mereka sehingga bekerja sangat militan dalam menyebarkan provokasi berbau SARA.
"Kalau kita bisa melihat tadi kan saya sampaikan ada tiga. Mereka dapat mengatur manajerial yang tak bisa dijumpai, follower militan. Tentu itu orang cerdas. Tak gampang memelihara follower ratusan ribu," jelas Pudjo.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang ditangkap, yang berinisial JAS, MFT, dan SRN, dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
(gbr/idh)
0 Response to "Polisi Sebut Grup Penyebar SARA Saracen Diisi Orang Cerdas"
Posting Komentar