Ilustrasi
RadarRakyat.Info-Pemerkosa seorang perempuan di Depok yang melakukan aksi bejatnya pada pekan lalu sudah ditangkap, Rabu (30/8/2017) dinihari. Pelaku diketahui bernama Baihazi Sakom alias Boy (34).
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan Boy ditangkap di tempat persembunyiannya di Cilebut, Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah berkat doa kita semua dan arahan Bapak Kapolres, yang bersangkutan akhirnya berhasil kami ringkus di wilayah Cilebut, Bogor," kata Putu, saat dihubungi, Rabu pagi.
Di tempat persembunyian Boy, polisi menemukan telepon seluler milik korban dengan merek Samsung Galaxy Grand Prime.
"Kami juga menyita alat bantu kejahatan pelaku, yakni satu obeng minus warna hitam, pisau dapur warna gagang hitam, dan kain sprei yang ada bercak atau noda sperma," kata Putu.
Korban pemerkosaan yang terjadi di Depok dialami seorang perempuan berinisial A. Ia diperkosa di rumahnya pada Kamis (24/8/2017) dini hari.
Saat kejadian, A sedang sendiri di rumah. Boy kemudian masuk ke rumah A dengan cara mencongkel jendela. Setelah masuk, Boy langsung menuju kamar A dan mengancam agar tidak teriak.
A kemudian diperkosa dalam posisi tangan terikat. Setelah memperkosa, Boy mengambil sejumlah barang korban antara lain dua ponsel merek Samsung dan uang Rp 1 juta, lalu melarikan diri lewat jendela yang dicongkelnya.
Boy terancam dijerat dengan dua pasal, yakni untuk kasus pencurian dengan kekerasan seperti yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, serta kasus pemerkosaan seperti yang diatur dalam Pasal 285 KUHP.
(KPs)
0 Response to "Pemerkosa Seorang Perempuan di Depok Ditangkap di Cilebut"
Posting Komentar