RadarRakyat.Info-Banyak keuntungnan yang bisa didapat dengan di investasikannya dana haji dalam program kerja yang bermanfaat dan mendatangkan keuntungan bagi kemaslahatan ummat. Ketimbang dana itu mengendap.
Salah satu keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk mensubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Menurut Jokowi, cara seperti ini sudah dipakai di negara lain sepeti Malaysia.
Namun, bukan berarti dalam pemanfaatan itu dengan seenaknya dan tidak mempertimbangkan segala ketentuan dan sebuah pemikiran mengenai pengelolaan dana tersebut.
Dengan adanya Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa dana haji tidak bisa dikelola sembarangan. Oleh karena itu dana tersebut harus digunakan sesuai aturan.
“Penggunaan dana haji itu harus mengacu ke aturan perundang-undangan yang ada. Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/17).
Presiden menyadari, bahwa dana tersebut bukanlah uang pemerintah. Namun, Jokowi mengakatan bila dana itu akan dipakai untuk infrastruktur, sukuk, atau bahkan dimanfaatkan dalam bisnis syariah maka harus memberikan keuntungan bagi yang memiliki dana.
“Harus kita ingat bahwa ini adalah dana umat, bukan dana pemerintah. Jadi hati-hati dalam penggunaan. Harus prudent, harus hati-hati,” katanya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan terkait dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bisa dikelola untuk hal-hal produktif. Termasuk dikelola untuk pembangunan infrastruktur. Hal tersebut mengacu kepada konstitusi dan aturan fikih.
Menag Lukman mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif.
“Selama memenuhi prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi kemaslahatan jemaah haji serta masyarakat luas, dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7).
Mengacu pada Undang Undang
Ketentuan pengelolaan dana haji itu diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, tepatnya pasal 48 sebagai berikut:
(1) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
(2) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pro kontra penggunaan dana haji terus mengemuka. Namun begitu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai agar dana haji dikelola untuk sejumlah proyek yang aman, salah satunya adalah proyek pembangunan infrastruktur.
Menurut Ma’ruf, hukum mengivestasikan dana haji boleh saja dilakukan pemerintah. Ma’ruf menyampaikan bahwa jamaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kemenag untuk dikelola dan dikembangkan.
“Justru dana haji harus digunakan pada proyek-proyek yang aman misalnya penggunaan pemerintah seperti jalan, bandara, pelabuhan. Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada,” katanya.(bdk)
0 Response to "Jokowi Ingatkan Dana Haji Tak Bisa Dipakai Sembarangan"
Posting Komentar