Ilustrasi
RadarRakyat.Info-Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo membenarkan bahwa salah satu anggota grup Saracen, SRN (32), adalah Sri Rahayu Ningsih.
Sri merupakan ibu rumah tangga yang ditangkap pada 5 Agustus 2017 karena menyebarkan konten berbau SARA di akun Facebook pribadinya.
"Iya, dia pelaku penyebar konten SARA," ujar Susatyo melalui pesan singkat, Kamis (24/8/2017).
Tak hanya itu, Sri juga mengunggah konten bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas dan kelompok, serta hoaks, di akun Facebook pribadi.
Setelah dikembangkan, diketahui bahwa dia merupakan pengurus Saracen. Dalam struktur kepengurusan, Sri bertugas sebagai koordinator grup wilayah.
Ia melakukan ujaran kebencian dengan mem-post atas nama sendiri maupun membagikan ulang (share) post anggota grup Saracen lainnya.
"Walaupun ada konten penghinaan, yang kami proses adalah konten SARA-nya," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan, Sri aktif di kelompok tersebut sejak 2016. Selain Sri, polisi telah menetapkan JAS selaku ketua Saracen dan MFT selaku tim media informasi sebagai tersangka.
Grup SARACEN menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA. Media tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat netizen untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
Sindikat yang tergabung dalam grup "Saracen" di Facebook mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi.
Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mem-post berita atau kontem yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.
"Untuk itu banyak sekali pencemaran nama baik, yaitu kepada pejabat publik, tokoh masyarakat, dan sebagainya," kata Susatyo.
para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak
pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah.
Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.
Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda. JAS dikenai Pasal 46 Ayat 2 jo Pasal 30 Ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 Ayat 1 jo Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Eletronik.
Sementara itu, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Sri merupakan ibu rumah tangga yang ditangkap pada 5 Agustus 2017 karena menyebarkan konten berbau SARA di akun Facebook pribadinya.
"Iya, dia pelaku penyebar konten SARA," ujar Susatyo melalui pesan singkat, Kamis (24/8/2017).
Tak hanya itu, Sri juga mengunggah konten bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas dan kelompok, serta hoaks, di akun Facebook pribadi.
Setelah dikembangkan, diketahui bahwa dia merupakan pengurus Saracen. Dalam struktur kepengurusan, Sri bertugas sebagai koordinator grup wilayah.
Ia melakukan ujaran kebencian dengan mem-post atas nama sendiri maupun membagikan ulang (share) post anggota grup Saracen lainnya.
"Walaupun ada konten penghinaan, yang kami proses adalah konten SARA-nya," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan, Sri aktif di kelompok tersebut sejak 2016. Selain Sri, polisi telah menetapkan JAS selaku ketua Saracen dan MFT selaku tim media informasi sebagai tersangka.
Grup SARACEN menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA. Media tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat netizen untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
Sindikat yang tergabung dalam grup "Saracen" di Facebook mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi.
Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mem-post berita atau kontem yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.
"Untuk itu banyak sekali pencemaran nama baik, yaitu kepada pejabat publik, tokoh masyarakat, dan sebagainya," kata Susatyo.
para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak
pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah.
Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.
Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda. JAS dikenai Pasal 46 Ayat 2 jo Pasal 30 Ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 Ayat 1 jo Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Eletronik.
Sementara itu, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
0 Response to "Ibu Rumah Tangga yang Ditangkap karena Sebar Konten SARA adalah Anggota Saracen"
Posting Komentar