Relawan Ahok-Djarot Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim | RADAR RAKYAT -->

Relawan Ahok-Djarot Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim




  Kuasa hukum relawan Ahok-Djarot, Suhadi (Heldania/detikcom)

RadarRakyat.Info-Relawan Ahok-Djarot melaporkan Habib Rizieq Syihab ke Bareskrim Polri. Rizieq dilaporkan terkait dengan sebuah video ceramah yang diduga sebagai tindak pidana SARA dan provokasi.

"Laporan kami telah diterima oleh Bareskrim Polri. Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait dalam rangka penyidikan dan dugaan adanya tindak pidana," ujar salah satu kuasa hukum relawan Ahok-Djarot, Suhadi, di kantor Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Suhadi mengatakan laporan tersebut menindaklanjuti isi ceramah yang disampaikan oleh Habib Rizieq di Masjid Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/4). Isi ceramah yang dimaksud adalah tuduhan bahwa pasangan calon nomor urut 2 telah bekerja sama dengan konglomerat kelas atas yang tergabung dalam 9 Naga.

"Konglomerat itu dikatakan telah menggelontorkan uang triliunan dalam rangka memenangkan pasangan Badja. Selain itu, dana-dana itu juga dituduhkan digunakan oleh Ahok-Djarot untuk kepentingan membeli aparat keamanan, seperti TNI dan Polri. Itu yang kita laporkan," katanya.

Suhadi dengan tegas mengatakan, selama pilkada berlangsung, Ahok-Djarot selalu transparan mengenai keuangannya. Suhadi menyebut tuduhan Habib Rizieq tersebut tidak benar dan fitnah.

"Dana untuk Ahok-Djarot itu tidak pernah mengkaitkan dengan konglomerat dan sebagainya. Dalam kampanye, perolehan dana itu bersumber dari masyarakat, bukan dari pribadi orang per orang. Dari partisipasi masyarakat yang ditentukan oleh KPUD dan dilaporkan, sisa dana kampanye pada putaran pertama juga telah dikembalikan kepada pemerintah. Jadi kalau dikatakan didukung oleh konglomerat dan sebagainya, itu sangat mengada-ada dan tidak benar," ucapnya.

Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan bernomor LP/398/IV/2017/Bareskrim. Rizieq dituduh melanggar UU Tindak Pidana SARA dan Provokasi melalui media sosial YouTube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 (detik)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Relawan Ahok-Djarot Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim"

Posting Komentar