Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Mei Amelia/detikcom)
RadarRakyat.Info-Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath ditahan terkait dugaan pemufakatan makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa alasan sehingga polisi melakukan penahanan kepada Al Khaththath.
"Karena alasan yang pertama bahwa untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Jadi kita tahan 20 hari ke depan," kata Argo ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Penahanan tersangka makar ini hasil dari investigasi penyidik dengan berbagai alasan. Beberapa alasan tersebut seperti untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tersebut.
Menurut Argo, untuk penangguhan penahanan ataupun praperadilan adalah hak dari pihak keluarga.
"Sampai sekarang belum ada, yang terpenting itu adalah hak keluarga tersangka ketika ingin dilakukan mengajukan penangguhan nanti penyidik yang akan menilai," ujarnya.
Dia menambahkan, langkah praperadilan sudah sesuai aturan yang berlaku. Polisi pun siap menghadapi bila para tersangka mengajukan praperadilan.
"Hak juga hak sebagai tersangka keluarganya, silakan jika ingin mengajukan praperadilan ada lembaga yang akan menguji, kita tunggu saja seandainya tidak terima atau tidak merasa kurang prosedur yang terpenting kepolisian sudah profesional dan sesuai dengan prosedur yang ada," imbuhnya. (detik)
"Karena alasan yang pertama bahwa untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Jadi kita tahan 20 hari ke depan," kata Argo ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Penahanan tersangka makar ini hasil dari investigasi penyidik dengan berbagai alasan. Beberapa alasan tersebut seperti untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tersebut.
Menurut Argo, untuk penangguhan penahanan ataupun praperadilan adalah hak dari pihak keluarga.
"Sampai sekarang belum ada, yang terpenting itu adalah hak keluarga tersangka ketika ingin dilakukan mengajukan penangguhan nanti penyidik yang akan menilai," ujarnya.
Dia menambahkan, langkah praperadilan sudah sesuai aturan yang berlaku. Polisi pun siap menghadapi bila para tersangka mengajukan praperadilan.
"Hak juga hak sebagai tersangka keluarganya, silakan jika ingin mengajukan praperadilan ada lembaga yang akan menguji, kita tunggu saja seandainya tidak terima atau tidak merasa kurang prosedur yang terpenting kepolisian sudah profesional dan sesuai dengan prosedur yang ada," imbuhnya. (detik)
0 Response to "Ini Alasan Polisi Tahan Al Khaththath"
Posting Komentar