RadarRakyat.Info-Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan penyidik Polrestabes Surabaya terkait dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penyekapan terdakwa Hartono Selamet dan Widia Selamet.
Dugaan
rekayasa BAP terungkap saat saksi Fibbie Chendra dihadirkan JPU Ririn Indrawati
untuk dimintai keterangannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Selasa (28/2).
Di hadapan
majelis hakim, Fibbie mengaku sama sekali tidak pernah diperiksa penyidik
Polrestabes Surabaya atas kasus penyekapan yang menjerat Hartono dan Widia.
“Saya tidak
pernah diperiksa penyidik,” ujar Febbie kepada hakim Sigit.
Atas
pengakuan Febbie tersebut, hakim Sigit lantas memperlihatkan BAP yang berisi
keterangan dirinya.
“Lha ini
keterangan kamu di BAP, kamu bisa menjelaskan tentang kasus ini. Ada juga tanda
tanganmu di BAP,” kata hakim Sigit.
Meski
mengakui bahwa tanda tangan dalam BAP itu benar miliknya, namun Febbie tetap
mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak pernah diperiksa atau dipanggil
penyidik untuk dimintai keterangannya.
“Memang
benar itu tanda tangan saya, tapi saya tidak pernah diperiksa atau pun
dipanggil polisi (penyidik). Saya tidak tahu kok ada itu,” katanya.
Pada
persidangan ini, hakim Sigit bahkan berkali-kali bertanya kepada Febbie apakah
benar tidak pernah diperiksa penyidik.
“Benar ya
kamu tidak pernah dipanggil, diperiksa, ditanya-tanya soal kasus ini seperti
dalam BAP ini,” tegas hakim Sigit dan dibenarkan oleh Febbie.
Hakim Sigit
juga heran melihat dugaan rekayasa BAP tersebut.
“Wah polisi
ngarang ini (merekayasa),” kata hakim Sigit sembari memerintahkan Febbie untuk
kembali duduk di kursi persidangan.
Atas
pengakuan Febbie tersebut, hakim Sigit kemudian memerintahkan agar jaksa
penuntut umum Ririn Indrawati memanggil tiga penyidik Polrestabes Surabaya
yaitu Zainul Abidin, Parikhesit, Jhoson Sianturi ke persidangan.
“Saya
perintahkan jaksa memanggil tiga penyidiknya dan saksi Febbie di persidangan
selanjutnya. Nanti kita klarifikasi apakah benar saksi tidak pernah diperiksa,”
tegas hakim Sigit.
Sementara
itu, saksi lainnya yaitu Adjie Chendra (pelapor) justru mengaku sama sekali tak
pernah melihat dua terdakwa melakukan penggembokan rumah yang diklaim sebagai
miliknya tersebut.
“Saya
tahunya ditelepon dikabari bahwa rumah anak saya digembok. Kemudian saya kesitu
dan melaporkannya ke Polrestabes Surabaya,” katanya Saat ditanya apakah kedua
terdakwa yang melakukan penggembokan, Adjie Chendra mengaku tidak tahu.
“Saya tidak
tahu, saya hanya dapat kabar dan langsung ke rumah situ. Kemudian saya lapor ke
polisi,” akuinya.
Menanggapi
hal itu, Ucok Rolando Parulian Tamba, kuasa hukum kedua terdakwa menduga adanya
rekayasa dalam kasus ini. Hal itu didasari dari keterangan saksi-saksi di
persidangan yang justru mengaku tidak mengetahui sendiri saat penggembokan itu
dilakukan.
“Dari
keterangan saksi-saksi tidak ada yang mengetahui sendiri penggembokan rumah
tersebut. Semua hanya katanya-katanya saja. Apalagi dengan pengakuan saksi
Febbie yang mengaku tidak pernah diperiksa penyidik, hal itu semakin menguatkan
adanya upaya kriminalisasi kepada klien saya,” tegasnya.
Tuduhan
penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya
pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya, yang
dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014.
Saat itu,
advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak
disalahkan gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun
tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke
Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan. (nn)
0 Response to "Wah Polisi Ngarang Ini!! Terungkap di Pengadilan, Polisi Rekayasa BAP"
Posting Komentar