RadarRakyat.Info-Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menaruh curiga dengan pemberian sejumlah dana dari pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tentu saja,
kecurgiaan KPK mengarah kepada dugaan korupsi. Pasalnya, belum ada aturan hukum
yang jelas dalam penerimaan uang yang nilai diyakini mencapai ratusan miliar
rupiah itu. Bahkan, anggarannya pun tidak tercantum dalam APBD Pemprov DKI.
Saat ini,
lembaga antirasuah tengah mengkaji secara komprehensif ihwal penerimaan uang
dari pihak ketiga, yang salah satunya berasal dari PT Agung Podomoro Land.
“Tentu saja
kajian yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dan informasi itu
yang dianggap penting oleh KPK. Kajiannya bagaimana dari aspek hukum dan
keuangan daerah,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di
kantornya, Jakarta, Rabu (1/3).
Lebih Febri
menyampaikan, kajian tersebut hingga kini masih terus dilakukan. Agus Rahardjo
Cs sendiri masih bertanya-tanya apakah kebijakan penerimaan dari pihak ketiga
ini juga dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten ataupun kota lain di
Indonesia.
“Sampai saat
ini masih mempelajari aspek hukum atau aspek keuangan negara dari pihak ketiga
di luar APBD. Apakah ini hanya terjadi di Pemprov DKI, nanti setelah kajian
selesai akan kita sampaikan,” terangnya.
Berdasarkan
informasi, pihak KPK pun sudah turun langsung ke lapangan untuk mengecek ke
mana saja aliran uang dari pihak ketiga itu digunakan.
Data yang
didapat, PT Agung Podomoro Land memiliki kontrak dengan Pemprov DKI sebesar Rp
392 miliar, untuk 13 proyek. Uang yang sudah digelontorkan PT Agung Podomoro
Land senilai Rp 218 miliar.
Proyeknya
pun berbagai macam, untuk pembangunan Rusunawa Daan Mogot dan ‘furniture’ dana
yang sudah dikeluarkan Rp 86 miliar; normalisasi Kali Ciliwung Rp 16 miliar;
normalisasi Kali Moookevart tahap 1 Rp 21 miliar; normalisasi Kali Tubagus
Angke Rp 24 miliar; penertiban Kali Jodo Rp 6 miliar. (akt)
0 Response to "KPK Curigai Pemberian Dana Pihak Ketiga ke Pemprov DKI Mengarah Ke Dugaan Korupsi"
Posting Komentar